Tersangka Fee DAK Disdik Tuba Kemungkinan Besar Bertambah, SIKK-HAM Tunggu Eksen Kejari Menggala

Tersangka Fee DAK Disdik Tuba Kemungkinan Besar Bertambah, SIKK-HAM Tunggu Eksen Kejari Menggala

Lampungnewspaper.com - Direktur Lembaga Sentral Investigasi Korupsi dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsad, kembali mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, bahwa mengapa tersangka yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum atas dugaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan hanya dua orang saja. Padahal, menurutnya, ada pihak lain yang semestinya juga ditetapkan menjadi tersangka, sebab mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Koperasi BMW Dinas Pendidikan yang sudah ditetapkan tersangka, tidak mungkin dapat melaksanakan perbuatan melawan hukum tersebut secara sendiri, antara keduanya. \"Satu contoh pemberian atau penarikan fee sebesar 12,5 persen tersebut tidak mungkin keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung menarik dana itu sendiri, pasti ada pihak-pihak lain yang menjadi perpanjangan tangan keduanya,\" ungkap Junaidi Arsad. \"Kemudian secara logika Kepala Sekolah menutupi untuk pembuatan SPJ, artinya disitu juga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Kepala Sekolah, atau memang ada pihak lain yang membuatkan SPJ tersebut, dan atau dalam pembuatan RAB tersebut sudah di Mark-Up,\" imbuhnya. Artinya dalam kasus ini, sudah pasti banyak yang terlibat, dalam proses perbuatan melawan hukum, akan tetapi Kejaksaan Negeri Menggala, hanya mampu menetapkan dua orang tersangka saja, itupun belum ditahan. \"Sehingga hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak Kejaksaan Negeri Menggala, agar segera kembali mendalami pihak-pihak yang terlibat, karena ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),\" tegas Direktur SIKK-HAM Tulangbawang. Menanggapi pertanyaan ini, Kejaksaan Negeri Menggala, melalui Kasi Intel Leonardo Adiguna bersama Kasi Pidsus Husni Mubarok menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam proses, sehingga tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka lainnya. \"Tapi karena yang namanya kita menyidik, itu tidak bisa dipastikan, sehingga Kejaksaan Negeri Menggala tidak bisa memastikan apakah nantinya akan ada tersangka baru atau tidak,\" jelas Leonardo. Terkait dengan Kepala Sekolah yang turut serta, karena memberikan setoran fee DAK tersebut, Kasi Intel mengatakan bahwa tergantung dari pertimbangan-pertimbangan dan alat bukti. \"Yang jelas sampai saat ini, yang telah memenuhi unsur dan alat bukti, adalah dua orang,\" tegasnya. Kemudian, mengenai tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, dijelaskannya bahwa semua tergantung proses yang berjalan saat ini, bagaimana hasilnya nanti, saat ini tidak bisa memberikan gambaran, karena tidak bisa menduga-duga, tapi fakta yang akan ditemukan nantinya. \"Kita akan fokus pada dugaan penarikan fee DAK Pendidikan Tahun 2019 ini, karena ada harapan rekan-rekan, bagaimana ini bisa cepat selesai, karena masih banyak yang belum kita sentuh, selesai ini baru bisa yang Tahun 2020,\" tegasnya. Sebab seperti terkait SPJ, bagaimana melakukan SPJ dengan adanya penarikan tersebut. \"Akan kita dalami siapa-siapa yang memainkan ini. Ada benang merah, nanti kita akan tarik, sebagai pembuktian kita, dari nilai yang dikurangi dan yang di SPJ dari RAB masing-masing pada DAK tersebut,\" tandasnya. (FAY/MAD).

Sumber: