Dinilai Lamban, Karena Belum Ditahannya Tersangka Kasus Dugaan Fee DAK Disdik Tuba, Ini Penjelasan Kejari Meng

Dinilai Lamban, Karena Belum Ditahannya Tersangka Kasus Dugaan Fee DAK Disdik Tuba, Ini Penjelasan Kejari Meng

Lampungnewspaper.com - Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, perihal penetapan dua tersangka kasus dugaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2019, yang belum juga ditahan sampai dengan saat ini, Rabu (31/2021). Dalam hal ini Direktur SIKK-HAM Tulangbawang Junaidi Arsad menduga adanya ketidakadilan hukum oleh Kejaksaan Negeri Menggala, sebab jika tersangka lain maka sudah ditahan, akan tetapi terkait dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan serta Ketua Koperasi BMW Dinas Pendidikan, belum juga ditahan. \"Kita berbicara tentang azas keadalilan, lalu keanehan yang lain, kenapa hanya dua saja yang ditetapkan tersangka, untuk itu kami minta kepada Kejaksaan Negeri Menggala agar segera mengeksekusi atas penetapan tersebut, kalo tidak kami akan orasi turun ke jalan,\" desak Junaidi Arsad. Sebab kerugian negara dan perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tesebut, harus segera dituntaskan, agar kepastian hukum dan keadilan itu ada. \"Atau jangan-jangan ada tebang pilih terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Menggala,\" duga Direktur SIKK-HAM Tulangbawang. Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Menggala, melalui Kasi Intel Leonardo Adiguna bersama Kasi Pidsus Husni Mubarok menjelaskan bahwa terkait hal tersebut yang pasti pertama dan paling penting, bahwa belum ditahan bukan berarti tidak akan dilakukan penahanan. \"Untuk melakukan penahanan itukan ada pandangan subjektif dan objektif, bisa kita tahan, misalnya karena pandangan penyidik bahwa tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, dan sejauh ini dilihat kedua tersangka masih kooperatif,\" jelas Leonardo. Kemudian, lanjut Kasi Intel ini, bahwa dengan belum dilakukannya penahanan, bukan berarti prosesnya berhenti, tapi tetap berjalan, karena dalam penyidikan ini ada tahap-tahapnya, seperti halnya pada tahap pengumpulan barang bukti, itu bisa saja ditahan, begitu pula pada penyerahan barang bukti, nantinya juga bisa ditahan, semua tergantung dari pada situasinya nanti. \"Karena masih banyak tahapnya, seperti pada saat ini masih pada tahap P 19, dan menuju tahap P 21, saat itu bisa saja kita tahan. Nahh setelah tahap satu ini, baru masuk ke tahap kedua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa penuntut Umum, nanti disitu juga ada peluang untuk melakukan penahanan, dan pertimbangannya itu beda lagi, apakah perlu ditahan atau tidak,\" paparnya. Lalu setelah itu dilimpahkan ke Persidangan, disaat proses itu ada pula kewenangan bisa melakukan penahanan oleh Pengadilan. \"Yang jelas perlu dipahami, ini belum dilakukan penahanan, ya bukan karena mandek, masyarakat juga harus paham, maka saya berterimakasih kepada rekan-rekan media yang mau melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menaikkan berita, karena perkara dan prosesnya ini tetap dan akan terus berjalan,\" tukas Kasi Intel Kejari Menggala. (FAY/MAD).

Sumber: