21 PNS Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Sepanjang 2023
--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkot setempat mendapatkan sanksi sepanjang 2023.
Dari jumlah tersebut ada yang disanksi ringan, sedang hingga berat, seperti 7 diantaranya telah diberhentikan dari status PNS.
"Penjatuhan hukuman pada disiplin PNS pemkot Bandar Lampung sepanjang 2023 total ada 21 orang," ujar Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Herliwati, Selasa (27/2/2024).
Herli mengaku, dari jumlah itu bervariasi sanksi disiplin yang diberikan. Dimana sanksi sedang diberikan pada 8 orang.
BACA JUGA:Anggaran KPPS Diduga Disunat, KPU Lampura Justru Bingung Tentukan Sikap
"Yaitu 2 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, kemudian 2 orang penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan 4 orang penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun," jelasnya.
Selanjutnya, kalau saksi berat diberikan pada 13 orang PNS yaitu 5 diantaranya pembebasan jabatan menjadi pejabat pelaksana selama duabelas bulan.
Kemudian, ada 1 orang yang diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama duabelas bulan.
"Nah dari sanksi berat ini ada 7 orang PNS yang kita berhentikan," ungkap dia.
Herli menjelaskan, 7 orang ini 3 orang diantaranya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yaitu kasusnya indisipliner tidak masuk kerja.
"Sedangkan 4 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres Tulangbawang Gelar Pengamanan Secara Ketat Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten.
Sementara, Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska menambahkan, sebelum ke BKPSDM pihaknya telah merekomendasikan pegawai yang ada di lingkungan Pemkot setempat untuk diberikan sanksi.
"Dalam rekomendasi itu ada peringatan disiplin ringan hingga disiplin sedang dan disiplin berat," ungkapnya.
Sumber: