PT Pupuk Indonesia Wilayah Lampung Bantah Dugaan Pungli di PT. PCS

PT Pupuk Indonesia Wilayah Lampung Bantah Dugaan Pungli di PT. PCS

--

BANDARLAMPUNG - Sejalan dengan amanat UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 khususnya seperti tersebut dalam Pasal  5 ayat (2) dan (3) maka terlepas salah atau tidak salah memuat Hak Jawab menjadi suatu keharusan,  secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Pers. 

 

Berdasarkan amanat UU tersebut diatas,  PT. Pupuk Indonesia Wilayah Lampung dan Bengkulu membantah tudingan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Gudang Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yaporla) PT. Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) di Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

 

Perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, Devid Khoirul menegaskan bahwa informasi tersebar di media massa lokal beberapa waktu lalu soal pungli yang bermoduskan administrasi supir ke gudang atau bisa disebut Ampera, tak benar.

 

"Hari ini kami menginvestigasi dugaan pungli di Gudang Yaporla, kepada stakeholder PT. PCS berikut mandor, koordinator, dan buruh untuk menanyakan masalah  tersebut," kata Devid Khoirul dalam konferensi pers di Gudang Yaporla, Jumat (16/2/2024). 

 

Dari hasil investigasi tersebut diatas maka diketahui bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang ditanda-tangani oleh  Wakil Koordinator Buruh Gudang Yaporla, Heri Prasetia Gunawan, SP,  dan disaksikan oleh beberapa Mandor, diantaranya  Sapri, Nanang, Halimi, Muslim, Iyan, Andi  telah menyatakan kesepakatan secara tertulis bahwa tarif ampera yang telah berjalan selama ini telah menjadi kesepakatan bersama diantara koordinator bongkar muat dengan seluruh Buruh TKBM Gudang Yaporla.

 

Perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, Devid Khoirul yang didampingi oleh Koordinator Buruh TKBM Gudang Yaporla, Eko Setiawan juga menyampaikan bukti Surat Kesepakatan Bersama antara ekspedisi dengan koordinator buruh mengenai  tarif ampera, dalam kesepakatan tersebut telah tercantum besaran nilai ampera sebagai berikut :  Cold Diesel Rp100 ribu, Fuso/Engkel Rp160 ribu, Tronton Rp225 ribu, Trailer Rp250 ribu. 

 

Jadi, dengan adanya bukti kelengkapan administrasi tersebut diatas, maka dugaan adanya praktik pungli dalam pengelolaan uang ampera di Gudang Yaporla sebagai mana disebutkan dalam pemberitaan media massa online dan seperti yang disuarakan oleh LSM Rubik Lampung adalah tidak benar adanya.

 

Dengan adanya pemberitaan ini, maka diharapkan kepada masyarakat pembaca pada umumnya untuk dapat mengetahui dan memahami keadaan yang sebenarnya.  (rls)

Sumber: