Warga Desak Pemkot Metro Hentikan Pembangunan Perusahaan Tak Berizin

Warga Desak Pemkot Metro Hentikan Pembangunan Perusahaan Tak Berizin

Bangunan gedung yang terletak di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro menuai protes dari warga sekitar. --M. Ricardo

“Banyak warga yang merasa terganggu, pertama soal tidak dilibatkannya warga dalam mengurus izin di awal, sebelum dibangun bangunan itu, izin lingkungan. Ke dua, kegiatan pembangunan tempat usaha itu akhirnya kan menimbulkan suara bising yang mengganggu karena letaknya begitu dekat, mepet dengan rumah warga. Juga ada tempat usaha di sekitar situ yang jadi terhalang karena gedungnya terlalu tinggi, serta material dan kendaraan mereka yang diletakkan tidak rapi itu juga kan mengganggu,” cetusnya.

“Jadi, akhirnya warga kompak bersepakat agar pemiliknya langsung dalam hal ini Wingki menemui warga jika usahanya akan terus berlanjut di lingkungan 02 Banjarsari,” paparnya.

Sementara itu, Lurah Banjarsari, Nila Kusumawati membenarkan adanya mediasi tersebut.

Dia justru menyayangkan terjadinya polemik, disebabkan izin terhadap lingkungan yang belum dilakukan.

“Saya selaku Lurah Banjarsari, menyesalkan kejadian ini ya. Jika pengusaha sudah mengantongi izin lingkungan, tentu tidak seperti ini ya keadaannya. Dan persyaratan itu tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga warga dan pamong di sini juga tidak kisruh gitu ya, dengan hal-hal seperti ini. Kita sudah melakukan mediasi tahap pertama dan mediasinya belum mencapai titik mufakat,” kata Nila.

“Warga sekitar sini bersedia memberi toleransi, artinya supaya gedung ini bisa beroperasional, walau pun belum ada izin lingkungan dari warga ya. Sehingga sampai tanggal 15 ini diizinkan oleh warga untuk beroperasional. Itu kesepakatan warga,” lanjutnya.

Sedangkan, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Muhammad Ali menyebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun, dalam hal ini penertiban atau penyegelan tempat usaha tersebut, sampai dengan waktu yang sudah disepakati bersama antara warga dengan pihak perusahaan.

“Jadi kami belum bisa melakukan penindakan karena warga sendiri sudah sepakat untuk memberi toleransi, sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yakni tanggal 15 untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: