Warga Desak Pemkot Metro Hentikan Pembangunan Perusahaan Tak Berizin
Bangunan gedung yang terletak di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro menuai protes dari warga sekitar. --M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Bangunan gedung yang terletak di Jalan Pattimura, RT 10 RW 02 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro menuai protes dari warga sekitar.
Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam proses perizinan tempat usaha tersebut.
Kejanggalan itu dimulai dari proses administrasi izin lingkungan atau persetujuan warga sekitar, izin RT, izin RW, bahkan izin dari kelurahan dan kecamatan setempat yang belum ada. Namun, proses pembangunan terus berlanjut.
Tak hanya itu, disinyalir perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan rangka baja dan material itu pun diduga kuat belum mengantongi izin berupa amdal, andalalin dan UPL/UKL dari dinas teknis terkait.
Menariknya, dalam proses perizinan pembangunan gedung ini, Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, sudah terbit terlebih dahulu. Sedangkan, perusahaan itu belum mendapatkan persetujuan dari lingkungan dan warga sekitar.
BACA JUGA:Warga Gotong-royong Timbun Jalan di Depan SMP Negeri 10 Kota Metro
Tak sampai di situ saja, kejanggalan lain yang patut dipertanyakan, yakni berdasarkan isi dalam PBG, tercatat bahwa luas bangunan gedung yang diusulkan untuk dibangun adalah seluas 429,00 M² dan luas tanahnya 722,00 M². Namun, yang terjadi di lapangan, bangunan yang telah dibangun tidak ada lahan yang tersisa bahkan mepet dengan rumah warga, sehingga mengancam keselamatan warga sekitar.
Oleh sebab itu, warga mendesak Pemkot Metro untuk menghentikan sementara, aktivitas pengerjaan bangunan tersebut sebelum pemilik perusahaan menemui warga, untuk melengkapi terlebih dulu persyaratan perizinan.
Atas banyak kejanggalan dan keluhan itu, warga mendesak Pemkot untuk mengambil langkah tegas kepada pihak perusahaan. Warga juga mempertanyakan Tim Teknis dari Dinas PUTR Metro, mengapa begitu berani merekomendasikan Persetujuan Bangunan Gedung ke PTSP yang tidak sesuai fakta di lapangan.
BACA JUGA:Warga Gotong-royong Timbun Jalan di Depan SMP Negeri 10 Kota Metro
Dari keterangan yang tertulis dalam surat bernomor SK-PBG-187202-19062023-001 yang ditetapkan pada tanggal 19/06/2023 itu, diketahui bangunan yang nantinya akan difungsikan sebagai toko bangunan dan gudang penyimpanan material tersebut, merupakan milik pengusaha bernama Winky Susanto, yang hingga saat ini belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan warga di sekitar tempat usahanya itu.
“Itu punya PT Agata Baja Metro. Jadi, kami dari awal tidak dilibatkan untuk perizinannya, termasuk pengukuran lahan bangunan dan pada saat mau pasang fondasi itu, kami tidak mengetahui. Ya warga di kanan-kiri bangunan itu saja sama sekali belum pernah ditembusi sama si pemilik lahan itu kok. Kan ada 5 rumah warga dan 1 toko yang berbatasan langsung dengan bangunan itu,” kata Ketua RW 02, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Samsi, Selasa, 6/2/2024.
“Kemarin itu kami pernah duduk bersama satu kali, tapi tidak bersama pemilik bangunan itu, yang hadir hanya perwakilannya saja, warga sini yang dipercaya dia untuk mengurus hal-hal semacam ini dan ada 1 orang admin dari pihak perusahaan di tempat itu,” lanjutnya.
Samsi menyebut, sejumlah warga yang datang dalam mediasi dengan perwakilan pengusaha itu, melontarkan keluhan-keluhan kepada perwakilan dari pihak perusahaan asal Tangerang-Banten tersebut dan tidak menjumpai solusi. Hingga akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi ulang pada 15 Februari 2024 nanti, secara langsung bertatap muka dengan pemilik perusahaan bernama Winky Susanto, guna menemukan titik terang.
Sumber: