Sebagian Besar Sawah di Kota Metro Tidak Boleh Dibangun, Ini Penjelasannya

Sebagian Besar Sawah di Kota Metro Tidak Boleh Dibangun, Ini Penjelasannya

Alih fungsi lahan--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno mengungkap ketentuan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi, karena masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Heri menjelaskan, perlindungan terhadap LP2B merupakan upaya menjaga stabilitas ketahanan pangan di Bumi Sai Wawai.

Berlandaskan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro juga telah merumuskan Perda Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, guna memetakan LP2B.

“Jadi, yang paling mendasar itu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Kan disebut bahwa bumi, air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dapat diartikan juga, bahwa pemerintah berhak mengatur dan menentukan area persawahan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Apa alasannya? Ketahanan pangan salah satunya,” kata Heri saat diwawancarai Lampung Newspaper di ruang kerjanya, Selasa, 16/1/2024.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Warga Abung Selatan, Pelaku Ditangkap Polisi di Jawa Tengah

Kendati demikian, Heri menyebut bahwa tidak semua area persawahan yang terdapat di Kota Metro itu tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat investasi atau pembangunan. 

Mengenai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan, menurut dia, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur zonasi atau lokasi lahan tersebut.

“Di Kota Metro, area sawah yang boleh didirikan bangunan atau yang bukan termasuk zona merah LP2B itu minimal berjarak 200 meter dari jalan poros, kecuali area sawah di Jalan Jenderal Sudirman, Ganjaragung itu ya, itu LP2B,” bebernya.

“Kemudian, jaraknya dari jalan sekunder itu paling tidak jaraknya 100 meter. Lalu, kalau dari ruas jalan tersier, itu setidaknya berjarak 50 meter dari tepi jalan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala DKP3 Kota Metro, tercatat LP2B yang wajib dipertahankan yakni seluas 1567,5 hektare (ha), dengan rincian area persawahan di Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 ha.

Kemudian, di Kecamatan Metro Timur 189,81ha, Kecamatan Metro Barat 213,77 ha, Kecamatan Metro Selatan 555,04 ha dan Kecamatan Metro Utara 598,73 ha.

Sedangkan, total luas area persawahannya yakni 2948 ha, dengan rincian di Kecamatan Metro Pusat 305,5 ha, Kecamatan Metro Timur 462 ha, Kecamatan Metro Barat 527, Kecamatan Metro Utara 796 ha dan Kecamatan Metro Selatan 857,5 ha.

BACA JUGA:25 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tulangbawang Selama 2023

Sementara itu, berdasarkan catatan Lampung Newspaper, apa yang dijelaskan Kepala DKP3 Kota Metro selaras dengan imbauan yang disampaikan Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI), Hadi Tjahjanto, yang mengimbau Pemkot Metro untuk bersikap ketat dalam membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi pertanahan. 

Sumber: