Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi
Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi--Franki Saputra
"Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara", papar Kapolres AKBP Teddy. (Prn/Apr)
Sumber: