Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi--Franki Saputra

"Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara", papar Kapolres AKBP Teddy. (Prn/Apr)

Sumber: