Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak,Apa Penyebabnya

Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak,Apa Penyebabnya

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, gedung ACLC KPK, Jakarta. ---Foto Fedrik Tarigan/ Jawa Post

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER - Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.

Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

’’Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan ketua dan pimpinan KPK.

Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Puncak Arus Ramai Liburan Nataru Tol Tepeka Diprediksi 25 Des dan 1 Januari 2024

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tegas Ari.

“Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN,” imbuhnya.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebelumnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber: