Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditolak,Apa Penyebabnya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, gedung ACLC KPK, Jakarta. ---Foto Fedrik Tarigan/ Jawa Post
Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tegas Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Miliki Kapal Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak
Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonaktif, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.
“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ucap Firli.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Sebab, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” pungkas Firli. (*)
Sumber: