Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Pegawai KSP Rapdos Jaya Diamankan Polres Lamtim

Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Pegawai  KSP Rapdos Jaya Diamankan Polres Lamtim

oknum pegawai KSP Rapdos Jaya Sejahtera yang menggelapkan uang koperas--foto Polres Lamtim

 LAMTIM,LAMPUNGNEWSPAPER-Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Tersangka adalah AY (23), warga Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara.

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan AY disangka telah menggelapkan uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang ada di Desa Labuhanratu I, Kecamatan Wayjepara.

Modusnya, AY yang berprofesi sebagai mantri di KSP Rapdos Jaya Sejahtera mengajukan pinjaman untuk 68 nasabah dengan nilai masing-masing bervariasi.

Ketika pihak koperasi mencairkan pinjaman atas nama 68 nasabah dengan total Rp34,825 juta, ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke nasabah. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi AY.

Tindakan AY terungkap ketika petugas KSP curiga tidak ada nasabah yang membayar cicilan.

Ketika dilakukan penagihan kepada nasabah. Ternyata, para nasabah mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui AY.

Diduga AY telah menggunakan data pribadi para nasabah tanpa persetujuan.

Perbuatan AY kemudian dilaporkan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan ke Polres Lamtim. Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Lamtim mengamankan AY, Rabu 20 Desember 2023.

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)

 

 

Sumber: