Gagal Maling di Kota Metro, R(42) Malah Tertabrak Mobil dan Ditangkap Polisi

Gagal Maling di Kota Metro, R(42) Malah Tertabrak Mobil dan Ditangkap Polisi

Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan seorang pria, pelaku pembobol warung asal Lampung Timur--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan seorang pria, pelaku pembobol warung asal Lampung Timur.

Aksi pencuriannya gagal karena ketahuan. Sialnya lagi, saat hendak melarikan diri malah tertabrak mobil yang sedang melintas di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengonfirmasi hal tersebut. Dijelaskannya, pelaku berinisial R(42) yang baru diamankan itu merupakan warga Desa Gedungdalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Dapat saya terangkan, kejadian tersebut bermula pada Rabu, 20 Desember 2023 sekitar jam 03:00 WIB di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yoyodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Saat itu pelaku hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian, dengan cara mencongkel gembok warung milik salah satu warga,” kata Iptu Rosali, Rabu, 20/12/2023.

“Akan tetapi aksi pelaku tersebut diketahui oleh pemilik warung, sehingga pemilik warung berteriak. Karena panik, lalu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Namun nahas, pelaku malah tertabrak mobil yang sedang melintas,” sambungnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Sebagian Komoditas Pangan Naik

Petugas kepolisian, yakni Tim Tekab 308 Polres Kota Metro yang mendapat informasi dari warga, langsung bergegas menuju lokasi, untuk melakukan pengamanan.

“Setibanya di lokasi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli Hunting Rawan Subuh berhasil mengamankan pelaku R,” tukasnya.

Kini pelaku R serta sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk jalani rangkaian proses penyidikan.

Dia bakal dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan melakukan pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)

 

Sumber: