Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampura Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan

Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampura Terkait Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Wartawan

Terkait penetapan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara angkat bicara--Franki Saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Terkait penetapan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online di Kabupaten Lampung Utara dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh angkat bicara.

Kasat Iptu Boyoh menerangkan, penyidik Sat Reskrim telah melakukan rangkaian proses penyidikan mengenai kasus pemukulan terhadap anggota TNI-AL Kimal Lampung yang saat itu melaksanakan dinas pengamanan lahan perkebunan di Kec. Abung Timur.

"Penyidik telah melakukan beberapa tindakan dalam proses penyidikan antara lain melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi, mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara para saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor", kata Kasat Resrim.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyidikan oleh anggota, ditetapkan beberapa tersangka dalam kasus pemukulan terhadap korban diantaranya oknum wartawan tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Modus Tawaran Kerja Lewat Facebook Ditangkap Polisi

"Saat ini proses masih berjalan dan dalam proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan. Selanjutnya akan dilaksanakan proses rekonstruksi kejadian utk membuat terang perkara ini",  ujar Iptu Stef Boyoh, Minggu (17/12/23).(*)

 

Sumber: