Pemkot Bandar Lampung Ajukan 20 Ribu Honorer Jadi PPPK

Pemkot Bandar Lampung Ajukan 20 Ribu Honorer Jadi PPPK

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pemerintah pusat tidak memperbolehkan tenaga honorer dihapuskan, oleh karenanya pihaknya mengajukan jadi PPPK. --Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengajukan sebanyak 20 ribu tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemkot setempat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun nantinya, meski honorer itu telah diangkat menjadi PPPK gaji mereka tetap seperti honorer. Hal itu lantaran keterbatasan anggaran pemkot Bandar Lampung untuk membayarnya.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pemerintah pusat tidak memperbolehkan tenaga honorer dihapuskan, oleh karenanya pihaknya mengajukan jadi PPPK. 

"Kita sudah usulkan 20 ribu tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PPPK, baik yang ada di kecamatan, kelurahan, di semua OPD, termasuk juga guru," kata Bunda Eva, sapaan akrabnya pada acara HUT PGRI ke 78, yang digelar di Stadion Mini Way Dadi, Sabtu (9/12/2023).

Meski berstatus PPPK, pegawai Pemkot Bandar Lampung itu tetap akan menerima gaji seperti tenaga kontrak.

Karena, kata Bunda Eva, Pemkot Bandar Lampung memiliki keterbatasan anggaran untuk membayarkan gaji PPPK.

"Kita nanti akan buat perjanjian dulu kalau tenaga honorer diangkat jadi PPPK ini bahwa kita mampu menggajinya seperti gaji tenaga kontrak," terangnya.

 

Karena jika gajinya seperti PPPK, maka untuk membayar 20 ribu honorer menjadi PPPK ini dananya mencapai ratusan miliar.

BACA JUGA:Sebanyak 67 Peserta Ikuti Lomba Adventure Off-road di Kota Metro

"Hampir Rp100 miliar. Jadi kita uangnya enggak ada. Tapi mudah-mudahan bertahap kedepan gajinya bisa seperti PPPK," ungkapnya.

\Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwati mengatakan, bahwa gaji PPPK yang membayar bukan pemerintah pusat melainkan dibebankan ke Pemda.

Oleh karenanya, pembukaan PPPK tahun ini juga melihat dari kesanggupan keuangan Pemkot Bandar Lampung.

"Gaji PPPK itu hanya tahun pertama saja dibayarkan oleh pusat. Ya paling sekitar tiga bulan atau enam bulan, kemudian sisanya Pemkot Bandar Lampung,” ungkapnya.

Sumber: