BPJS 160 Ribu Warga Miskin Dinonaktifkan, Massa Geruduk Pemkab Lamtim
Sejumlah LSM mendemo Pemkab Lamtim atas penonaktifan kepesertaan BPJS 160 ribu warga miskin. --dwi,radarlampung
SUKADANA,LAMPUNGNEWSPAPER - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur (Lamtim) Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati, Kamis (7/12).
Mereka mempertanyakan kebijakan Pemkab Lamtim yang menonaktifkan ratusan ribu warga miskin sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Para pendemo menilai penonaktifan kepesertaan BPJS itu melanggar Pasal 34 UUD 1945. Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim.
Namun, para pengunjuk rasa lebih terfokus pada pencabutan penonaktifan kembali kepesertaan BPJS warga miskin.
Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Abung Selatan Lampura
Menanggapinya, pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Lamtim dr. Satya Purna Nugraha menjelaskan penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.
"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Health Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD," jelas dr. Satya mendampingi Asisten I Tarmizi, Plt. Asisten II KMS. Tohir Hanafi, Kepala Dinas Sosial Agus Subagyo dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim.
Lebih lanjut dr. Satya menjelaskan, penonaktifan tersebut juga juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutang Pemkab Lamtim dengan BPJS.
"Meski telah dinonaktifkan, namun saat dibutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. Penonaktifan juga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat," terang dr. Satya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924.
Namun setelah diverifikasi, yang dinonaktifkan sebanyak 164.429. Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD provinsi, dan mandiri. Sedangkan yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.
Imam Subekti melanjutkan, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.
"Bila keadaan darurat, untuk yang nonaktif tetap dapat diaktifkan kembali,"jelas Imam Subekti.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Sukartono menjelaskan, untuk tahun 2023 alokasi anggaran untuk BPJS program UHC pada APBD sebesar Rp42 miliar dari usulan Rp56 miliar. "Anggaran pembayaran BPJS program UHC itu bersumber dari dana bagi hasik pajak rokok,"jelas Sukartono. (*)
Sumber: