Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Abung Selatan Lampura

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Abung Selatan Lampura

Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap salah satu pelaku curanmor di jalan Desa Pagar, Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara (Lampura). --ilustrasi,Mabes polri

KOTABUMI,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan menangkap salah satu pelaku curanmor di jalan Desa Pagar, Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara (Lampura).

Tersangka yang diamankan berinisial SE (28), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto membenarkan anggota telah mengamankan salah satu pelaku curanmor setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku diamankan anggota dibantu masyarakat," kata Kapolsek.

Dilanjutkan, peristiwa terjadi pada Selasa 5 Desember 2023 sekira pukul 15.30. Di mana korban Soher (52) memarkirkan kendaraan motor di jalan raya umum Desa Pagar, dekat perkebunan karet.

Korban saat itu bertujuan mengecek lahan singkong, tanpa sepengetahuan korban, motor yang diparkirkan tersebut telah diambil dua pelaku.

"Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya anggota polsek dibantu masyarakat melakukan pengejaran, salah seorang pelaku berhasil tertangkap dan diamankan di Polsek Abung Selatan", ujarnya.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merk Kawasaki tipe LX 150 G warna hitam dan satu buah kunci letter T, berikut tiga mata kunci.

"Pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Kapolsek AKP Mardianto. (*)

 

 

Sumber: