Unit TIPIDKOR Polres Metro Ungkap Korupsi Proyek IPAL, Polisi Sebut Ada Pejabat Terlibat
--
Setelah mengamankan dua pelaku dan menetapkan satu pelaku lainnya yang terlibat dan ditetapkan sebagai DPO, Sat Reskrim Polres Kota Metro melakukan pengembangan kasus, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Alhasil, pihak Reskrim menyebut ada indikasi keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro atas perkara tersebut.
“Sudah disebutkan oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kota Metro, bahwa ada PNS atau ASN pada dinas tersebut yang menangani masalah IPAL. Ada beberapa pejabat yang diduga terlibat. Kalau di situ ada keterlibatan dari oknum-oknum di bidangnya, maka kami akan tetap lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, serta menetapkan tersangka lainnya,” tegasnya.
“Untuk perkembangan kasus tersebut kita sudah koordinasi dengan Jaksa, agar segera ditahapsatukan di Kejaksaan, mengenai perkara tersebut,” timpalnya.
Iptu Rosali menegaskan, pihaknya bakal bersikap dan bertindak tegak lurus dalam menjalani tugas pengungkapan kasus tersebut. Lebih lanjut, dia sudah membentuk Tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308, yang bakal diterjunkan untuk memburu satu pelaku korupsi yang saat ini dalam pelarian.
“Kami minta, yakinkan kasus ini kepada kami. Polres Metro tetap tegak lurus menjalankan tugas dalam penanganan tindak pidana ini. Kami siap menerima semua laporan dari yang lainnya, dari masyarakat ataupun dari media, untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini. Salam Gercep, dari Satreskrim Polres Metro,” tukasnya.
Diketahui, ancaman bagi para pelaku tindak pidana korupsi ini ialah sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999. Saat ini dua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kota Metro dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (MRC)
Sumber: