Pengusaha Bakal Seret KPP Pratama Metro ke Meja Hijau

Pengusaha Bakal Seret KPP Pratama Metro ke Meja Hijau

Pengusaha sekaligus Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi bakal menggugat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Metro secara hukum.--M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Pengusaha sekaligus Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi bakal menggugat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Metro secara hukum.

Pasalnya, pemblokiran terhadap rekening perusahaan pelaksanaan konstruksi tersebut dinilai sebagai suatu hal yang keliru.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Newspaper dari Ridwan Effendi dan kuasa hukum dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z, diketahui PT Parosai dituding telah “mendompleng” alias menunggak pajak sekitar Rp4 miliar.

Akan tetapi, hal tersebut dibantahnya. Ridwan merasa selama ini telah bersikap kooperatif dan meragukan asumsi bahwa dia tidak membayarkan tunggakan pajak, seperti  yang disebutkan oleh KPP Pratama Kota Metro itu.

Ridwan membantah tudingan bahwa perusahaannya telah menunggak pajak. Menurut dia, hal itu tidak benar.

Sebab, semua kegiatan PT Parosai yang dikerjakan, pajaknya sudah dipotong otomatis oleh instansi terkait.

Bahkan, pihaknya juga mengaku telah menandatangani pakta integritas antara perusahaannya dengan KPP Pratama Metro.

 

 BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp15 Miliar untuk Umroh Gratis 2024

 

“Setiap pekerjaan kami itu kan memang sudah dipotong pajaknya oleh instansi itu. Tapi, itu tidak diterima oleh KPP Pratama Kota Metro, karena dianggap palsu,” kata Ridwan, Minggu, 3/12/2023.

“Kami juga sudah tandatangani kesepakatan untuk membayar dengan nominal total itu Rp500 juta dan sudah kami cicil Rp100 juta. Tapi, dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 ini,” timpalnya.

 

Selain itu, dia juga menyayangkan kalimat dari oknum pegawai instansi perpajakan tersebut yang memintanya menyediakan uang sebesar Rp1 miliar, apabila pihak perusahaan ingin bertemu dengan Kepala KPP Pratama Kota Metro yang bernama Muhamad Riza Fahlevi.

 

“Saya selalu berusaha komunikasi dengan pihak perpajakan, KPP Pratama Kota Metro. Tapi, oknum pegawai itu malah minta uang Rp1 miliar kalau mau ketemu pimpinannya. Nah, saya enggak tahu uang Rp1 miliar ini untuk apa maksudnya,” bebernya.

 

Sementara itu, Kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z menyebut pihaknya bakal tempuh jalur hukum terkait perkara ini.

Musababnya, tindakan KPP Pratama Kota Metro terhadap PT Parosai dianggap telah merugikan kliennya.

 

 BACA JUGA:Dana Perbaikan Jalan Lingkungan di Bandar Lampung Bertambah Jadi Rp90 Miliar di 2023

 

“Jadi, kami nanti akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dan APH untuk ditindaklanjuti. Karena apa? Ini dari pihak klien kami ini kan akhirnya mengalami kerugian lo. Kerugian baik itu secara materi, maupun nama baik perusahaannya,” kata Hendra.

“Kan klien kami ini sudah berupaya kooperatif. Mereka sudah memberi bukti bahwa sudah bayar pajak, dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Tapi, malah tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluwarsa. Selain itu, kami juga menyayangkan juga lah, adanya permintaan uang Rp1 miliar itu, yang diduga dilakukan oknum pegawai KPP Pratama Kota Metro kepada klien kami. Itu apa maksudnya kan,” tukasnya.

 

Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan di Lampung Newspaper, pihak KPP Pratama Kota Metro belum dapat dikonfirmasi, meski awak media telah berupaya menemui dengan mendatangi kantor KPP Pratama Kota Metro.

 

Kepala KPP Pratama Kota Metro, Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Pandu Maruto disebut sedang tidak berada di tempat oleh salah seorang pegawai di bagian Resepsionis bernama Erika.

 

Resepsionis itu mengatakan, awak media harus membuat janji tertulis melalui surat lebih dulu, jika hendak menemui pimpinan KPP Pratama Kota Metro untuk melakukan konfirmasi ihwal tersebut.

 

“Tadi ada. Kalau sekarang ini saya kurang tau. Tadi waktu Jumatan ada pak. Sudah dari saya hubungi, alurnya begitu pak. Jadi, buat surat permohonan, perjanjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada,” tandasnya.  (MRC)

 

Sumber: