Tim Teknis Perizinan Dan Non Perizinan Tubaba Nyatakan Perizinan PT. BTI Lengkap

Tim Teknis Perizinan Dan Non Perizinan Tubaba Nyatakan Perizinan PT. BTI Lengkap

Lampungnewspaper.com - Tim Teknis Perizinan Dan Non Perizinan Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa legalitas perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang berlokasi di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang bawang Udik (TBU) dinyatakan lengkap. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perusahaan oleh Tim teknis dalam kunjungan kerja bersama ke PT. BTI Karta hari ini, perizinannya dinyatakan lengkap, meski ada beberapa hal yang secara administrasi harus disesuaikan,\" Kata Lukman, SH Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Tubaba, Rabu (10/2) ditemui seusai rapat Tim di PT. BTI Karta. Dikatahui dari berita acara rapat hasil evaluasi lapangan tim teknis perizinan dan non perizinan kabupaten Tubaba tahun 2021 nomor 503/11.17/TUBABA/2021 pada tanggal 10 februari 2021 berdasarkan keputusan Bupati Tubaba nomor B/183/II.17/HK/TUBABA/2020 tanggal 15 Juli 2020 telah melaksanakan rapat pembahasan hasil peninjauan lapangan persyaratan administrasi, kajian teknis perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia Tiyuh Karta Tulangbawang Udik yang memuat hasil pembahasan. Terkait dengan administrasi peralihan perusahaan dari PT. Bumi Tapioka Jaya (BTJ) ke PT. BTI untuk akte pendirian perusahaan dinyatakan lengkap. Sementara untuk dokumen UKL-UPL yang akan disesuaikan dengan kondisi sekarang, kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah dilaksanakan bahkan pembayarannya telah melebihi standar yang ada. Selanjutnya untuk Pajak Air Bawah Tanah (ABT) dalam hal pemakaian perlu dilakukan pendataan ulang. Pada sisi perizinan yang akan berakhir masa berlakunya diwajibkan segera diperbaharui sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan penambahan volume bangunan akan segera direkomendasikan IMBnya. Sementara itu pihak PT. BTI kepada wartawan yang diwakili oleh Dwi Yuniarto, ST kepala Human Resource Departement (HRD) dan General Affair (GA) PT. Bertindo mengatakan bahwa pihaknya akan tunduk dan mentaati seluruh ketentuan peraturan yang berlaku terkait dengan perizinan dan operasionalisasi perusahaan. \"Secara prinsip kami akan taat dan mematuhi ketentuan aturan yang berlaku. Karena perusahaan kami berbadan hukum dan kami menunggu rekomendasi tertulis dari dinas,\" ungkapnya. Berdasarkan pantauan kegiatan rapat evaluasi lapangan PT. BTI Karta tersebut dihadiri oleh Kadis DPMPPTSP Tubaba, Lukman, SH, Jimmi Robiansyah, MM Kabid Pendataan perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah BPPRD mewakili kepala BPPRD Tubabq Aria S. Sesunan, SE.,MM, Andi Kurnia, ST.,MT Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Tubaba mewakili Kadis Lingkungan Hidup Tubaba, Firmansyah, MT, Kabid Hubungan Industrial Disnakertran Tubaba Erwin, SH, Gustam Efendi, MT Kabid Tata Ruang mewakili kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin, MT berlangsung dalam suasana silaturahmi yang bersahaja.(SANUR)

Sumber: