JPU Hadirkan Sekab Lampura Dugaan Gratifikasi Bimtek, Lekok: Saya Tidak Tahu Ada Bimtek
Sekkab Lampura Lekok di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/11). ---Riski/Radarlampung
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menghadirkan Sekretaris Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Lekok ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/11).
Tidak lain sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura.
Bersamaan, JPU Kejari Kotabumi juga memanggil enam saksi lainnya, meskipun satu tidak hadir yakni Mankodri yang juga Asisten I Pemkab Lampura.
Sedangkan yang hadir Ifandri, Kepala Desa Bumimandiri yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Abung Barat; Yulianti (Kades Hujanmas, Kecamatan Abung Barat); Hendriyanto (mantan Kades Cabang, Abung Raya); Andi Nurmansyah (karyawan swasta); dan Syamsi Samsudin (pegawai Inspektorat Lampura).
Dalam perkara dugaan gratifikasi ini ada empat orang yang menjadi terdakwa. Masing-masing Abdurahman (mantan Kadis PMD Lampura), Ismirham Adi Saputra (Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura), Ngadiman (Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura), dan Nanang Furqon (CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa).
Sementara dalam sidang tersebut kemarin, Lekok mengatakan kalau dirinya tidak tahu ada kegiatan bimtek bagi lebih dari 200 kepala desa itu.
Dia mengaku baru mengetahui ada bimtek Kades setelah kasus itu viral di media sosial.
’’Saya tahu ada bimtek itu setelah viral OTT. Dinas PMD yang menyelenggarakan," kata Lekok saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
Sumber: radarlampung