Jaksa Minta Polda Tetapkan Tersangka, Polda Malah Telah Memulangkan Tersangka Kasus Joki

Jaksa Minta Polda Tetapkan Tersangka, Polda Malah Telah Memulangkan Tersangka Kasus Joki

--

BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meminta Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 yang diungkap oleh Tim Intel Kejati Lampung pada Senin (13/11) lalu. Sebaliknya, Polda Lampung malah telah memulangkannya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa joki CPNS Kejaksaan berinisial RDS (20) tersebut sudah dikembalikan ke pihak keluarganya dikarenakan yang bersangkutan kooperatif. ’’Ya, sudah kami pulangkan. Tidak kami tahan karena yang bersangkutan (RDS) kooperatif," ujarnya, Selasa (28/11).

 

Menurutnya, RDS kini hanya diwajibkan untuk lapor. Kapolda sendiri kini sudah memerintahkan pihak Subdit V Cybercrime Polda Lampung memburu lima pelaku lainnya yang merupakan komplotan RDS. ’’Saat ini memang tim masih melakukan pengejaran kepada lima pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya," jelas dia.

Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial A, R, T, A, dan I yang kesemuanya merupakan mahasiswa ITB. Di mana dalam pendalaman itu, para pelaku melakukan manipulasi kartu identitas RDS agar bisa menyerupai para peserta ujian sebenarnya yang menggunakan jasa mereka.

 

’’Jadi untuk kartu identitas dari pemilik yang sebenarnya ini telah diedit oleh RDS dan dimanipulasi. Di mana dalam kolom namanya ada nama dari peserta, sedangkan fotonya adalah dirinya," jelas dia.

Sementara sebelumnya, Kajati Nanang Sigit Yulianto meminta Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 yang diungkap oleh Tim Intel Kejati Lampung pada Senin (13/11) lalu. Hal itu diungkapkan Nanang langsung saat ditemui usai salat Zuhur di masjid kejati, Senin (27/11).

 

Nanang mengatakan dirinya berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bisa melanjutkan perkara joki CPNS tersebut. Sebab, katanya, perkara joki CPNS ini menjadi atensi jaksa agung. ’’Ya, saya berharap bisa segera diselesaikan. Itu kan atensi pimpinan, jaksa agung," tandas Nanang. 

Ditanya apakah Kejati Lampung mendesak agar segera ditetapkan tersangka, menurutnya tidak. Namun, dia berharap perkara itu bisa naik. "Ya saya memohonlah," ungkapnya. 

 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan joki CPNS itu kini sudah diserahkan ke Polda Lampung untuk penanganan perkaranya. Saat ini, koordinasi pun terus dilakukan antara Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung. 

’’Pada prinsipnya, kita sudah menyerahkan kasusnya kepada penyidik Polda Lampung. Kita menunggu perkembangannya dari penyidik polda. Karena kasus ini adalah tindak pidana umum, nanti Bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung untuk perkembangan selanjutnya," ungkap Ricky. 

Sumber: