Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung

Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung

Rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun di atas lahan milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11).--Foto Anggi Raisa, radarlampungg

Namun demikian, tandasnya, PT KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut. 

 

’’PT KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tutup Zaki. 

 

Selasa (28/11) itu juga, pihak keluarga yang digusur didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melaporkan PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Polresta Bandarlampung. Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jawardi menyampaikan objek bangun adalah lahan milik keluarga sejak tahun 1968.

 

Bahkan secara fakta, pihak PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973. ’’Nah, ke mana pihak PT KAI terhadap objek ini yang diklaim milik mereka," ucapnya.

 

Maka dari itu, pihaknya mendampingi keluarga mengajukan laporan ke Polresta Bandarlampung dan mengadukan ini ke DPRD Lampung.

’’Kita sudah melihat beberapa dokumen, termasuk pelepasan hal pemberian hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara tahun 1968. Kemudian dari proses itu sama dengan hari ini (kemarin), keluarga secara patut menguasai objek dan membayar pajak," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: