Tak Peduli Emak-emak Hamil Menangis Histeris,PT KAI Paksa Warga Kosongkan Lahan Pasir Gintung
Rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun di atas lahan milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11).--Foto Anggi Raisa, radarlampungg
Akhirnya, Wiwik pun sempat izin masuk ke dalam rumah beberapa saat. Tak lama kemudian, dia dievakuasi petugas dengan ambulans ke rumah sakit di Bandarlampung.
BACA JUGA:Diduga, Tilap Dana Bos, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Terancam Dipecat
Setelah itu, petugas melanjutkan membawa barang-barang ke dalam truk. ’’Kami tidak tahu barang kami akan dibawa ke mana," ucap Eti Septiana, warga lain yang rumahnya juga digusur PT KAI.
Eti mengatakan pihaknya tetap akan berada di rumah yang telah lama dihuninya tersebut meski barang-barangnya sudah diangkut PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Saya tetap tinggal di sini," kukuhnya.
Ida, warga lain yang rumahnya juga digusur, menyampaikan kekesalan terhadap PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Ngakunya punya aset PJKA (PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Red). Saya tinggal sudah sejak 1968, sudah dari kecil. Ini saja ditanya surat eksekusinya tidak ada," jelasnya.
Sementara, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan penertiban dilakukan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Ini diamanahkan kepada perusahaan. Zaki juga menyampaikan KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang terbit pada tahun 2016 berdasarkan grondkaart yang dimiliki PT KAI.
’’Dari grondkaart ini, PT. KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan belasan kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontak dengan KAI," jelas Zaki.
Sumber: