Bacaleg DPC Demokrat Pesawaran Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi, Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Bacaleg DPC Demokrat Pesawaran Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi, Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Bacaleg DPRD Pesawaran asal Demokrat, Sayuti--Fahrurrozi

PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER-Bacaleg dari DPC Demokrat Pesawaran Sayuti melaporkan oknum pengacara Budi Yulizar ke Mapolsek Gedongtataan atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang, sehingga korban dirugikan senilai Rp 8.5 juta.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polsl Nomor: LP/B/58/XV2023/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Noember 2023.

Dalam laporan kepolisian tersebut disebutkan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 8 November 2023 sekira jam 22:47 wib di Desa Kutoarjo, Gedongtataan tepatnya di Kantor Bawaslu Pesawaran.

Dimana, penggelapan uang senilai Rp 8,5 juta dilakukan oleh Budi Yulizar dengan cara meminta hand phone milik Sayuti untuk memberikan PIN BNI Mobile.

Dan setelah diberikan informasi tentang PIN tersebut, Budi Yulizar langsung mentransfer ke rekeningnya sebesar Rp 8,5 juta Budi Yulizar berdalih kepada korban agar tidak dimasalahkan oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan direkomendasikan ke KPU untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPRD Pesawaran, meminta uang sebesar Rp 18,5 juta.

BACA JUGA:Jaga Stabbilitas Harga Beras, Disperindag Pesawaran Salurkan Beras Ke Pedagang

Sayuti mengatakan, berdasarkan penjelasan Budi Yulizar dia minta uang sebesar Rp.18,5jt tersebut maksudnya untuk diberikan kepada 5 orang Komisioner Bawaslu sebesar Rp.15jt dan sisanya sebesar Rp.3,5jt untuk stap Bawaslu Pesawaran.

 

 “Karena pada malam itu, Budi mengatakan penentuan untuk masuk DCT. Dan meminta uang sebesar Rp 18,5 juta. Karena Budi itu ingat, kalau anak saya pernah transfer uang sebagai jasa untuk mengurus sengketa di Bawaslu melalui M Banking di HP saya. Saya kan gak faham menggunakan mobile banking tersebut. Sehingga Budi meminta HP saya dan menanayakan login dan PIN mobile. Karena dilihatnya saldo tidak cukup, dia transfer 8,5 juta itu kerekening miliknya,”jelasnya

 

 Kemudian lanjut pensiunan ASN Pesawaran ini pada Sabtu 11 November 2023 dirinya mendapat informasi melalui berita online dari pengacara Lasmaidamanik, bahwa mediasi sengketa DCT di Pesisir Barat dan Pesawaran gagal. Sehingga Sayuti gagal memenuhi syarat untuk masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

 

Sementara Budi Yulizar saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Sayuti membantah. Dimana sejumlah uang yang diterimanya merupakan jasa atau operasional pengacara

BACA JUGA:Walikota Eva Lepas 710 Jemaah Bandar Lampung Berangkat Umrah

 

 "Itu kan operasional pengacara, mungkin karena beliau kecewa, ya hak dialah,"ucapnya

 

Disinggung uang tersebut diperuntukan bagi komisioner dan staf Bawaslu, untuk memuluskan penetapan Sayuti masuk Daftar Calon Tetap (DCT)? Menurut Budi, hal itu merupakan alibi Sayuti

 

"Itu kan menurut dia, yang namanya honor pengacara ya kita sampaikan ke dia, berjalannya waktu dia ga komit,"ujarnya

 

Ditanya permintaan uang sebesar Rp 18,5 juta dan meminjam hand phone Sayuti untuk transfer ke rekeningnya (Budi Yulizar) setelah menanyakan pin M Banking? Budi mengatakan hal itu tidak mungkin

 

"Logika aja, mana mau kasih PIN, ya gak ada itu, Sikap saya, jika dimintai keterangan dari kepolisian akan hadir sebagai warga negara yang baik,"pungkasnya (ozi)

 

Sumber: