Soal Larangan Gelar Hajatan, Masyarakat Tunggu Keputusan, Jangan Gantung

Lampungnewspaper.com - Beredar kabar dikalangan masyarakat Tulangbawang, bahwa dalam waktu dekat ini, larangan menggelar pesta / hajatan dimasa Pandemi Covid-19 akan dikaji ulang, yaitu tidak boleh sama sekali menggelar hajatan / pesta, baik siang maupun malam, Minggu (07/2021). Hal ini pun membuat gelisah masyarakat, baik pengusaha yang akan terkena imbas penurunan omset dan pendapatan, maupun orang-orang yang akan menggelar hajatan, namun akan gagal meski janji dan undangan yang sudah tersebar. Adapun aturan saat ini di Kabupaten Tulangbawang, hajatan saat malam hari telah dilarang, namun kabar tentang tidak bolehnya digelar hajatan pada siang dan malam hari, membuat gusar masyarakat. Pada Era New Normal atau adaptasi kehidupan baru. Masalah sosial, budaya dan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan tanpa mengurangi kewaspadaan akan penularan Covid-19. Menyikapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang, H. Fatoni S.Kep menerangkan bahwa pesta atau hajatan merupakan suatu hal yang harus dikaji secara menyeluruh, karena hajatan secara tidak langsung juga ikut menyumbangkan tren kenaikan Covid-19 terutama di Kabupaten Tulangbawang. \"Mengapa saya katakan demikian karena dari hasil kronologi pasien ketika diwawancara salah satunya mereka pernah Pesta, dengan menghadiri hajatan yang paling sulit menerapkan protokol kesehatan, karena ditempat Pesta-pesta ini terutama Pesta siang jarang sekali, walaupun sudah diharuskan menerapkan Prokes tapi pada kenyataannya jarang sekali, menjaga jarak pun tidak, dan masih banyak yang tidak memakai masker apalagi mencuci tangan padahalkan Prokes itu sangat penting,\" jelas Fatoni. Lanjut Kadiskes Tulangbawang ini, bahwa benar sudah ada vaksin terutama untuk Tenaga Kesehatan kemudian sebentar lagi mulai Bulan April nanti ada juga untuk masyarakat, tetapi bukan jaminan satu-satunya, karena Vaksin bukanlah obat, tetapi vaksin ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan imunitas tubuh untuk melawan virus corona tersebut. \"Jadi kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan, karena kekuatan vaksin hanya 65%, jadi kita butuh 35% lagi untuk bisa terhindar dari Covid-19 dengan cara menerapkan Prokes,\" tegas pria yang akrab disapa Bati Fatoni. \"Untuk Pesta atau Hajatan malam akan kita kaji secara menyeluruh, mulai dari dampak perekonomian terhadap masyarakat, karena kita tau yang akan berdampak saat dilarangnya Pesta, seperti kepada pengusaha tarup, orgen, cetring, itu akan terdampak dan mengalami penurunan pendapatan,\" imbuhnya. Selain itu, dampaknya juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pajak, maka kedepan akan dikaji juga secara menyeluruh, sebab kesehatan sangat penting sekali, tetapi ekonomi masyarakat juga penting. \"Jadi keduanya harus berjalan seimbang, protokol kesehatan kita terapkan ekonomi juga kita bangkitkan,\" tandasnya. Adapun dari pantauan, larangan menggelar hajatan pada malam hari, malah membuat masyarakat kian berkrumunan pada acara hajatan yang hanya digelar pada siang hari. Sehingga tentunya, adanya kesepakatan bersama oleh Unsur Forkopimda Plus dan perwakilan tokoh masyarakat Tulangbawang hingga tingkat RT/RW, tentang larangan menggelar acara, resepsi, perayaan, pesta atau hajatan hingga larut malam akibat kekhawatiran akan terjadinya penularan Virus Corona (Covid-19) nampaknya perlu untuk di kaji ulang. Pasalnya, meniadakan pesta pernikahan ataupun acara lainnya hingga malam hari diwilayah Tulangbawang, menjadi perbincangan yang cukup kontroversial di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan secara logika masyarakat, apa bedanya berkumpul pada siang hari dengan malam hari, mengingat tetap terjadinya kerumunan, bahkan dengan hanya dapat dilaksanakannya hajatan pada siang hari saja, membuat tamu undangan yang hadir berdesak-desakan akibat datangnya sekaligus bersamaan. Hal itu dikarenakan kebiasaan dan adat istiadat Tulangbawang, khususnya seperti di Kota Menggala, yang melakukan acara resepsi, akikoh ataupun sejenisnya tidak dapat dilakukan secara dua seasen, seperti yang dapat dilakukan pada acara-acara di luar adat istiadat orang Lampung, yang mana tamu undangan dapat datang secara bergantian, bisa pagi, siang dan sore. Namun kebiasaan atau adat istiadat di Tulangbawang, khususnya orang ataupun keluarga yang menggelar hajatan itu bersuku Lampung, maka jika hanya dilakukan siang hari, tentu resiko penularan Covid-19 akan semakin tinggi, akibat datangnya semua tamu undangan hanya pada pagi menjelang siang hari dan secara bersamaan. \"Ini pula, secara sadar dan tidak disadari, membuat hilangnya adat istiadat Tulangbawang yakni malam jaga damar, belum lagi memang yang namanya adat istiadat Tulangbawang kian menghilang digerus waktu dan jaman, seperti halnya adat istiadat nyubuk majew dan lain sebagainya,\" ujar Hasan masyarakat Menggala. Kemudian pula, lanjutnya, apa bedanya pesta siang dan malam, malahan karena siang semua, justru malah menjadi semakin adanya banyak kerumunan, sehingga protokol kesehatan tidak dilaksanakan, meski disebut-sebut juga bahwa virus corona takut terkena sinar matahari, itulah salah satu alasan mengapa hanya boleh siang hari menggelar hajatan. Tegasnya. Kendala ini terjadi, karena tidak dilaksanakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah dan Unsur Forkopimda, yaitu dibagi shif pada siang hari. \"Pada akhirnya, berhembus tiupan angin bawah, unsur politik tentang hilangnya adat, sehingga membuat masyarakat hilang rasa simpatiknya terhadap Pemerintah, karena secara tidak langsung dihilangkan, meski itu bersifat sementara,\" celotehnya. Dari segi baiknya, memang dengan tidak dilaksanakannya acara pada malam hari, mengurangi resiko penularan Covid-19, apalagi mengingat saat malam hari, muda-mudi yang berjoget ria dan bernyanyi secara berkruman dan tidak menggunakan masker, tidak menerapkan prokes. \"Tapi sebenarnya, jumlah yang berjoget dan bernyanyi bisa diatur dengan dikecilkannya panggung, sehingga para keluarga yang penggemar joget dan bernyanyi tidak leluasa sehingga bergantian, atau sekaligus saja pakai panggung yang sangat besar, lalu memasang jarak, seperti para pegawai Pemerintah yang sedang ingin bersenam,\" singgungnya lagi. Sementara, Erson, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa dengan pembatasan hajatan hingga pukul 18.00 WIB, tidak sampai acara inti seperti biasa jika menggelar hajatan, yakni pukul 22.00, dari segi ekonomi, membuat putaran ekonomi tentu tidak stabil, karena biasanya orang menggelar hajatan siang dan malam bisa membeli kebutuhan di Pasar dengan jumlah banyak. Tetapi karena tidak diadakannya acara malam, maka kebutuhan yang dibeli oleh orang-orang yang menggelar hajatan, tentu menjadi sedikit, atau setengah dari biasanya. \"Untuk gambaran biasanya jika seorang atau sebuah keluarga di Tulangbawang menggelar hajatan, maka tentunya akan membeli daging ayam diatas 100 Kg, namun kini, rata-rata tidak sampai 50 Kg, belum lagi kebutuhan-kebutuhan lainnya, pasti juga akan berkurang, ini menyebabkan menurunnya nilai jual dan beli bagi pedagang,\" terangnya. Artinya, tanpa disadari hal ini membuat ekonomi melambat. Sebab jika memang khawatir Covid-19, mengapa tidak langsung saja Louckdown saja, mungkin masyarakat akan lebih mengerti, karena untuk kesehatan. \"Pemerintah pula sepertinya, tidak transparan dengan situasi Covid-19 saat ini, sebab sudah lama tidak menggelar konferensi pers, ataupun membagikan realis resmi tentang situasi Covid-19 saat ini setiap hari, seperti Daerah-daerah lain, padahal jika informasi ini terus disampaikan maka masyarakat pun akan semakin terus waspada dan menjaga kesehatan, karena tau bahwa Pandemi ini masih berlangsung, meski Vaksinani Vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan,\" sentilnya. Namun sebagai masyarakat Tulangbawang, sambungnya, apapun keputusan dari Pemerintah dan semua unsur, jika sudah diputuskan seperti itu, mungkin merupakan suatu keputusan yang baik dan harus dipatuhi. \"Sebab dalam mengambil keputusan itu sudah dilakukan pengkajian melalui rapat bersama, hanya saja pelaksanaan di lapangan yang mungkin tidak bisa diterapkan, tapi yang jelas, saya harap Pemerintah harus tegas mengambil keputusan, bolehkan acara malam seperti Kabupaten Tubaba, ataukah hanya tetap siang, atau pula tidak boleh siang dan malam, silahkan putuskan, jangan membuat masyarakat gelisah, sekian dan terimakasih,\" tutupnya. Penulis : Frengky Andriyanto. Rahkmad Sanico Ronalta.
Sumber: