Sudah 7 bulan mandek kasus penganiayaan anak belum ditahan.

Sudah 7 bulan mandek kasus penganiayaan anak belum ditahan.

--

LAMPUNG UTARA, LAMPUNGNEWSPAPER -  Kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura. Dengan terlapor, Lina Kris Purwa, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.

 

BACA JUGA:Telkomsel Gelar T-Connext 2023: Dorong Pemanfaatan Teknologi dan Solusi Digital Berbasis AI

 

Sampai dengan saat ini, menginjak  lebih dari 7 bulan namun tahapan hukumnya baru sampai di P.19 tahap II, atau tingkat kejaksaan. Dengan suratnya, No.B-3020/L.8.13/Eku.1/08/2023.

 

"Kami kecewa, karena terlapor masih melenggang bebas diluar. Dan dirasa meresahkan keluarga," kata orang tua korban, Sodri kepada Lampung newspaper Jumat, 24 November 2023.

 

Sebab, menurutnya selain masih melenggang bebas terduga pelaku penganiayaan anak diduga menyinggung perasaan keluarga, karena bersikap berlebihan. 

 

Sehingga menyakiti perasaan keluarga, seperti tertawa terbahak - bahak dikala keluarga korban, atau terlapor masih terngiang peristiwa dialami anaknya saat kejadian.

 

"Dia seperti tidak terjadi apa-apa, padahal hati kami sangat sakit. Sebab, apa anak kami dilempar batu es dari jarak sekitar 1 meter, mengenai langsung terhempas ke tanah. Begitu sakit rasanya, dia seperti tidak ada perikemanusiaan tertawa lepas seperti tak punya dosa," tambahnya.

 

Sumber: