Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka Semua yang Terlibat
Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman (berompi tahanan) didampingi kuasa hukumnya, Gindha Ansori, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/11)--RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG
Pihaknya juga meminta jaksa agar menghadirkan penyidik Polres Lampura untuk verbal lisan. ’’Kami minta verbal lisan penyidikannya untuk dihadirkan," tandasnya.
Diketahui, Abdurahman diduga terlibat dalam kasus gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp25 juta. Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah.
Dimana, terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas PMD Lampura, Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan, serta terdakwa Nanang Furqon rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. (*)
Sumber: