Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka Semua yang Terlibat

Eks  Kadis PMD Lampura Siap Buka Semua yang Terlibat

Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman (berompi tahanan) didampingi kuasa hukumnya, Gindha Ansori, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/11)--RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lampung Utara (Lampura).

 

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (16/11), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan alasan tim kuasa hukum Abdurahman dalam eksepsi atau keberatan sudah masuk pokok perkara. 

 

Poin pertama, kata Hendro, dakwaan yang disebut tim kuasa hukum Abdurahman tidak cermat dan tidak jelas karena jaksa hanya copy paste dari surat dakwaan terdakwa lainnya.

 

 Sehingga tak dijelaskan peran Abdurahman dalam dugaan gratifikasi tidak bisa diterima. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas. 

 

’’Menurut majelis, jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dengan jelas serta tidak mendapat keraguan sehingga membatalkan surat dakwaan. Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak," kata Hendro. 

BACA JUGA:Diduga Supir Menggantuk, Truk Terjun Bebas ke Jurang di Waykanan

 

Kemudian, poin keberatan kedua dilayangkan tim kuasa hukum Abdurahman yang menyatakan dakwaan jaksa prematur karena uang Rp30 juta yang diterima Abdurahman sudah dikembalikan Rp25 juta kepada rekanan melalui penyidik Polres Lampura saat proses penyelidikan.

 

Namun, Polres Lampura justru menjadikan uang itu sebagai barang bukti. Majelis berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara. 

Sumber: