UPTD Parkir Dishub Metro Edukasi Juru Parkir, Soal Tanggungjawab Kerja
Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mengedukasi para jukir s--M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro mengedukasi para jukir soal tanggung jawab kerja dan mendorong pelunasan tunggakan setoran retribusi.
Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, edukasi dan sosialisasi tanggung jawab kerja dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Hal itu bertujuan mengingatkan jukir, perihal kewajiban membayar dan melunasi tunggakan setoran retribusi.
“Dalam kurun waktu 1 bulan setengah ini, kegiatan kita menyosialisasikan itu. Intinya kita sosialisasikan tanggung jawab juru parkir,” kata Badri kepada Lampung Newspaper, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 16/11/2023.
“Jadi, tanggung jawabnya itu ada dua. Pertama, terkait dengan pembayaran retribusi, dan yang ke dua, itu terkait dengan keamanan kendaraan yang bersangkutan, yakni milik konsumen atau masyarakat. Nah, jadi terkait itu lah maka kita melakukan sosialisasi turun ke lapangan, turun ke bawah,” sambungnya.
Jadi, lanjut Badri, penunggakan pembayaran retribusi parkir terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang ditargetkan pada 2023 mencapai Rp1,4 miliar. Oleh sebab itu, para jukir diminta untuk segera melakukan pembayaran, melunasi atau menyicil kewajibannya tersebut.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras Bapanas di Bandar Lampung Hingga Juni 2024
“Terkait soal tunggakan, jadi kalau misalkan ada juru parkir yang menunggak, itu kita imbau untuk mohon segera dicicil atau dilunasi. Karena biasanya, setiap akhir tahun itu kita akan melakukan perubahan Surat Perintah Tugas, termasuk Perjanjian Kerja,” tandasnya. (Mrc)
Sumber: