Tiga Mantan Komisioner Bawaslu Lamsel Turun Gunung

Tiga Mantan Komisioner Bawaslu Lamsel Turun Gunung

Bawaslu Lampung Selatan menghadirkan tiga mantan komisioner Bawaslu Lamsel periode 2018-2023 yang kini konsend I lebmabaga dan organisasi kepemiluan sebagai pemateri dalam Media Gathering di D’Sas Café Kalianda, (14/11/2023).--Idho Mai Saputra

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – Media Gathering yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di D’Sas Café Kalianda menjadi menarik. Oleh sebab tiga mantan komisioner Bawaslu Lamsel periode 2018 – 2023 yakni Hendra Fauzi, Fakhrur Rozi dan Sahlan menjadi pemateri di dalamnya.

 

Jam terbang serta pengalaman eks pentolan Bawaslu Lamsel  semasa berkiprah boleh jadi bahan pertimbangan dalam rel pengawasan pemilu baik di pihak Bawaslu maupun menjaga sinergitas antara pers dan Bawaslu itu sendiri.

 

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam mengatakan kalau dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu tak akan pernah bisa berjalan sendiri tanpa peranan pers dan organisasai serta Lembaga yang konsen pada kepemiluan.

 

“ Pers yang kita tahu ialah pilar keempat demokrasi. Bahkan banyak dari temuan kami berawal dari pemberitaan oleh media, persentasenya pun waktu itu mencapai 25 persen hasil temuan yang diberitakan oleh media,” kata Anam begitu sapaan Khoirul Anam, Selasa (14/11).

Singkat oleh Anam itu menandakan bahwa pers sejatinya satu nafas dengan Bawaslu Lampung Selatan dalam bidang pengawasan. Karenanya Bawaslu ingin pers dapat terus memberi edukasi tentang kepemiluan kepada masyarakat luas.

BACA JUGA:Tradisi Khegah Talam Juadah Sebagai Kue Adat

Sementara Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani Hendra Fauzi mengtakan, kolaborasi antara pers dengan Bawaslu tak terpisahkan. Kendati begitu pers juga mesti ikut role ketika menghandle layanan iklan oleh para kontestan Pemilu.

 

“ Biasanya berkenaan dengan periklanan, iklan-iklan yang dimuat haruslah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau tidak melanggar aturan. Saya rasa kawan-kawan jurnalis paham soal ini, tetapi untuk terhindar dari kesalahan mesti di perhatikan aturannya,” pungkasnya.

 

Peran media dalam Pemilu 2024 mendatang tentu sangat dinantikan oleh public. Mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Yang menjadi pembahasan dalam perbincangan disana ialah kerap kali ASN menjadi pelanggar namun sanksi yang diberikan sudah menjadi rahasia umu. Amat jarang sekali ASN yang melakukan pelanggaran terjerat sanksi berat.

 

Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Fakhur Rozi S.E., M.M menjelaskan kalau pers tak perlu psimistis dengan dinamika yang terjadi. Oleh sebab itu perlu konsistensi pengawalan pemberitaan terhadap temuan-temuan yang terjadi di lapangan.

 

“ Sebab dalam kasus semacam ini, pemberi sanksi bukanlah Bawaslu. Bawaslu sifatnya menampung semua laporan masuk dan memprosesnya. Kalau pelanggar adalah ASN maka pemberi sanksi tentu saja KASN, bisa sanksi teguran atau bahkan pemecatan,” pungkasnya.

 

Usai acara, Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki, anggota Komisioner Arif Sulaiman dan Khoirul Anam langsung merapatkan barisan berfoto bersama mantan rekan terdahulunya di Bawaslu Lamsel yang kini konsen di Lembaga serta organisasi kepemiluan. (red)

 

 

 

Sumber: