Dinsos Bandar Lampung Dampingi 80 Anak Berhadapan Hukum

Dinsos Bandar Lampung Dampingi 80 Anak Berhadapan Hukum

Kepala Dinsos Kota Bandar Lampung, Aklim Suhadi saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023).--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung mendampingi sebanyak 80 anak di Kota Tapis Berseri yang berhadapan dengan hukum.

Dari jumlah tersebut, rata-rata adalah merupakan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

"Ya anak yang berhadapan dengan hukum, dimana kebanyakan adalah pelecahan terhadap anak dibawah umur yang korban sampai 80 kasus," ujar Kepala Dinsos Kota Bandar Lampung, Aklim Suhadi saat diwawancarai, Selasa (14/11/2023).

Aklim mengaku, dari jumlah tersebut rata-rata korbannya adalah perempuan yang umurnya kurang dari 17 tahun.

"Korban laki-laki juga ada, tapi sedikit paling tidak sampai 10 orang," kata dia.

Ia menjelaskan, angka anak yang berhadapan dengan hukum itu ada peningkatan hampir 100 persen dibandingkan tahun lalu.

"Karena tahun 2022 hanya 45 kasus, perempuan sebanyak 36 dan laki-laki 9 orang," katanya.

Dengan banyaknya kasus anak yang menjadi korban tersebut jelasnya, pihaknya diminta oleh pihak kepolisian untuk melakukan pendampingan.

"Iya kita diminta sama Polres untuk pendampingan hukum si anak. Karena anak tersebut merupakan warga Bandar Lampung," kata dia.

BACA JUGA:Cekcok Pasutri di Sumberjaya, Bayi Usia 8 Bulan Devi Tidak Tertolong

Setelah melakukan pendampingan, maka dalam pemulihan si anak dari trauma atau sebagainya itu ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Pendampingan psikolog, termasuk rumah aman dan konsultasi itu ada di dinas PPPA. Kita Dinsos hanya melakukan pendampingan di kepolisian atau dipengadilan, hingga sampai pelakunya dipenjara atau sampai tuntas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dari Dinsos Bandar Lampung, Sriwati menambahkan, dari banyaknya angka kausu anak tersebut, biasanya anak-anak tersebut kurangnya pengawasan dari keluarga.

"Kebanyakan juga karena pergaulan bebas serta ada juga karena broken home atau keluarga tidak utuh," terangnya.

Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini masih usia sekolah, maka ada juga anak yang putus sekolah.

"Kompleks. Ada juga yang anak itu sampai hamil dan melahirkan, maka sekolahnya tidak lanjut," pungkasnya. (dka)

Sumber: