Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pedesaan Gelar Bimtek KUBE-FM di Pesisir Barat

Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pedesaan Gelar Bimtek KUBE-FM di Pesisir Barat

\"\" Kabupaten Pesisir Barat merupakan sebuah kabupaten termuda di Provinsi Lampung. Kabupaten Pesisir Barat merupakan hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat, yang disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada tanggal 25 Oktober 2012. Kemudian diresmikan pada tanggal 22 April 2013. Karena berusia relatif sangat muda maka masih termasuk kabupaten yang sangat banyak memerlukan bantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir mengucapkan terimakasih kepada Direktor Penanganan Fakir Miskin Pedesaan, Kementerian Sosial RI yang telah menyetujui usulan kami tentang permohonan bantuan modal usaha keluarga miskin secara kelompok Kabupaten Pesisir Barat ini. Sehingga selama dua hari ini diselenggarakan Bimbingan Teknis Kelompok Usaha Bersamadannbsp; Fakir Miskin (KUBE-FM) sebanyak 50 Kelompok. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat; Marzuki yang dibacakan oleh Sekretaris Dinsos (19/2018) pada acara pembukaan Bimtek KUBE-FM di Pekon Seray, Pesisir Tengah. Menurut Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Pedesaan yang diwakili oleh Sugiarto Kepala Bagian Keuangan Direktorat PFM bahwa Kube ini dengan sasaran untuk kabupaten tertinggal sehingga sering disebut KUBE-Kabuter sehingga tepat kalau lokasinya di Kabupaten Pesisir Barat yang usianya masih 5 tahun. danldquo;Adapun jumlah sasaran sebanyak 50 Kube dengan anggota sebanyak 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos PKH/Rastra, atau paling tidak Keluarga miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)”. Katanya. Lebih lanjut Sugiarto mengatakan bahwa jumlah bantuan modal usaha sebanyak 1 M mengingat masing-masing KUBE akan menerima bantuan sebanyak 20 juta rupiah sebagai untuk modal usaha secara kelompok. “Bantuan modal usaha sebanyak 20juta bukan berarti bisa dibagi untuk 10 anggota dengan masing-masing mendapatkan dua juta rupiah. Namun usaha ini harus diurus secara kelompok; Proses perencanaan hingga pelaksanaan dan bagi hasil usaha dilaksanakan secara musyawarah anggota”. imbuhnya.

Sumber: