Komnas PA Bandar Lampung Terima 40 Kasus Pengaduan Kekerasan Anak

Komnas PA Bandar Lampung Terima 40 Kasus Pengaduan Kekerasan Anak

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa --Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kota Bandar Lampung menerima 40 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak.

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak terjadi yaitu pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, kasus kekerasan pada anak dalam empat tahun terakhir selalu meningkat yaitu total mencapai 145 kasus.

Dengan rincian pada tahun 2020 ada sebanyak 26 kasus, lalu pada 2021 ada 34 kasus dan di 2022 ada 48 kasus.

"Sementara kalau di tahun 2023 berjalan ini ada sebanyak 40 kasus yang mengadu ke kita," kata dia saat diwawancarai, Senin (13/11/2023).

"Ya hal ini sangat menghawatirkan. Kita juga berharap di bulan depan ini kasus itu tidak bertambah," harapnya.

Apriliandi mengaku, dari jumlah tersebut yang paling tinggi adalah KDRT anak yang dilakukan pada keluarga ada 12 kasus, lalu pencabulan ada 9 kasus dan sengketa anak juga sama ada 9 kasus.

"Selanjutnya dan kasus bullying ada 4 kasus hingga pekerja anak dan kasus anak lainnya," katanya.

BACA JUGA:BPBD Catat Ada 5 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Banjir Rob


Khusus untuk kasus bullying ini yang harus kita cegah bersama. Yaitu untuk di Komnas PA, pihaknya melakukan kampanye pencegahan di tingkat SD hingga SMA.

"Tapi kita juga mendorong untuk mencegah bullying ini supaya sekolah cepat ada satgas perlindungan anak," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Bandar Lampung, Maryamah menyampaikan, untuk pembentukan satgas perlindungan anak secepatnya tahun ini mudah-mudahan segera dibentuk.

"Tapi kita sosialisasi dulu. Dimana anggota dalam satgas itu ada kensiswaan ada dari damar, guru serta masyarakat," katanya.

Ia juga mengaku, jika ada pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga masa pemulihan.

"Seperti kita lakukan pendampingan hukum, psikolog dan mediasi sehingga kasus yang ada dapat diselesaikan," pungkasnya. (dka)

Sumber: