Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng Jadi Tersangka

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Pesawaran tetapkan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng berinsial TDS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)--Fahrurrozi

PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER--Kejaksaan Negeri Pesawaran tetapkan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng berinsial TDS sebagai tersangka.

TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi  pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 dan 2022 yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 500 juta. 

“Pada Jumat 3 November saya minta penyidik melakukan ekspose di hadapan saya dan jaksa. Dari ekspose tersebut, dan dari keterangan sekitar 46 saksi kita tingkatkan status saksi TDS menjadi tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, Selasa 7 November 2023

Selanjutnya, setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka  dalam 20 hari kedepan terhitung hari ini. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

 “Terhitung hari ini kita lakukan penahanan dua puluh hari kedepan terhadap tersangka di rutan Way Hui,”ucapnya

BACA JUGA:Jika Terbukti Anggotanya “Terima Amplop”, Ketua Bawaslu Metro Siap Lakukan Pemecatan

Dijelaskan, Tahun Anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 729.100.000, dan Pada Tahun Anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 1.020.587.00. 

“ Pasal yang di sangkakan terhadap TDS yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”pungkasnya (ozi)

Sumber: