Dorong Sinergitas BUMN dan BUMD, Pengolahan Sampah Harus Dilakukan Pemerintah Daerah!
Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengikuti Rakor virtual dengan pemerintah pusat mengenai pengolahan sampah.--Ist
Lebih lanjut, Pahala Nainggolan menyampaikan, dari arahan revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 dimana dibuka untuk berbagai opsi teknologi bisa dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan karakteristik sampahnya.
“Perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi pada e-katalog, model bisnis dan standar harga BBJB dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainability,” ujarnya. (rls)
Sumber: