Dorong Sinergitas BUMN dan BUMD, Pengolahan Sampah Harus Dilakukan Pemerintah Daerah!

Dorong Sinergitas BUMN dan BUMD, Pengolahan Sampah Harus Dilakukan Pemerintah Daerah!

Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengikuti Rakor virtual dengan pemerintah pusat mengenai pengolahan sampah.--Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJB) secara virtual, Senin (6/11/2023).

 

Hadir mendampingi Bupati Lampung Selatan Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan yang berlangsung di ruang vicon, Rumah Dinas Bupati setempat.

 

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, sesuai dengan surat keputusan bersama tim nasional Stranas PK tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah.

 

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD, diantaranya melalui pengelolaan sampah.

 

Pada kesempatan itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK, bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam rapat akhir September disepakati bahwa Perpres 35 tahun 2018 akan direvisi.

 

Dimana Perpres 35 tahun 2018 itu secara eksekutif mengunci 12 pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan sampah dalam bentuk menjadi listrik.

 

“Sekarang yang sudah jalan baru Surabaya, yang lain-lainnya sedang proses. Nah, diharapkan dirakor ini sudah disampaikan, sudah sampai mana revisinya. Menurut kami kalau memang pengolahan sampah itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Pahala Nainggolan.

BACA JUGA:Ratusan Warga Trans Tanjungan Demo Minta Usut Bansos Sarat Penyelewengan

Sumber: