DBH Kota Bandar Lampung Belum Dibayarkan Pemprov Hingga Tiga Triwulan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan--Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tak hanya satu triwulan, bahkan di 2023 ini Pemprov Lampung belum membayarkan DBH hingga tiga triwulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan, DBH dari provinsi untuk jatah Pemkot Bandar Lampung di 2023 belum ada yang di realisasikan.
"Sepanjang 2023 belum dibayarkan. Artinya sampai triwulan ke 3 belum disalurkan oleh Pemprov, sedangkan ini sudah masuk triwulan 4," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (17/10/2023).
Ditanya berapa tunggakan DBH provinsi pada kota, Ramdhan mengaku, pihaknya tak tahu pasti berapa jumlahnya, lantaran tidak pernah diberitahu melalui surat keterangan (SK) DBH.
Namun yang pasti, minimal DBH itu nilainya Rp20 miliar per triwulannya.
BACA JUGA:Polres Lampura Amankan Dua Pelaku Begal yang Beraksi di Empat TKP.
"Masalahnya kita itu tidak pernah menerima SK berapa kewajiban provinsi untuk bayar ke kita," tegas Ramdhan.
Pihaknya pun sudah sering menanyakan apa permasalahannya provinsi tidak menyalurkan DBH
"Tapi jawabannya sama haitu nanti disalurkan. Tapi tidak ada kejelasan, dan tidak diberitahu masalahnya apa. Padahalkan itu hak kita," terangnya.
Selain menanyakan, pihaknya juga dari tahun sebelumnya sudah sering bersurat atas keterlambatan penyaluran DBH.
"Karena dari dulu surat kita tidak pernah ada tanggapan ya jadi tahun ini kita tidak bersurat resmi. Hanya menanyakan lewat telephon saja," ungkapnya.
Ramdhan pun mengaku, jika DBH tidak disalurkan karena hutang Pemkot pada RSUDAM Rp20 miliar. Hal itu jelas Ramdhan telah dianggarkan di APBD Perubahan.
"Tapi tunggakan pemprov ke kita nilainya lebih besar, DBH saja minimal Rp20 miliar pertriwulan. Belum lagi DBH Cengkeh dari pusat belum juga disalurkan," kata dia.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi mengampaikan, antara pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung harus terbuka terkait persoalan DBH, karena ini sudah akhir tahun.
"Harapan kami persoalan DBH ini segera di selsaikan agar tidak kemana-mana," kata dia.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gandeng Bawaslu Tertibkan APK dan APS di Jalan Protokol
Jika memang itu hak Bandar Lampung, jelas Wiyadi, maka tolong untuk segera disalurkan.
"Kalau ada tunggakan dari kota ke provinsi ya harus segera diselesaikan juga. Yang intinya duduk bareng untuk menyelesaikan terkait hal itu," pungkasnya. (dka)
Sumber: