Pemkot Bandar Lampung Gandeng Bawaslu Tertibkan APK dan APS di Jalan Protokol
dua tim gabungan dari Pemkot dan Bawaslu menyisir APK dan APS di sejumlah ruas jalan protokol Bandarlampung--Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Untuk menegakkan Perda nomor 1 tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, sebanyak dua tim gabungan dari Pemkot dan Bawaslu menyisir APK dan APS di sejumlah ruas jalan protokol.
Pemkot Bandar Lampung dan Bawaslu awalnya pun mengagendakan 12 ruas jalan protokol yang akan disisir. Akan tetapi pada pelaksanaannya hanya beberapa jalan yang disisir untuk dilakukan penertiban.
"Kita menertibkan APK/APS yang tidak pada tempatnya, ke depan sesuai SE Wali Kota yang belum (ditertibkan) dan di dalam-dalam itu akan berkoordinasi dengan Panwascam masing-masing dan Satpol PP," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda.
BACA JUGA:Mushola tak terpakai SMA 3 Kotabumi Hangus di Lalap Si Jago Merah.
"Tentu kita mendorong Perda dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di masa-masa sosialisasi memang tidak diperbolehkan. Terkait penertiban ini kita mengimbau untuk tidak memasang APK," lanjutnya.
Namun dalam pantauan di lapangan, dalam pelaksanaan penertiban tidak semua APK/APS yang membentang di ruas jalan protokol ditertibkan.
Apriliwanda mengeklaim apabila ada APK/APS yang terlewat untuk ditertibkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwascam setempat
"Itu kita akan berkoordinasi dengan kecamatan karena tidak kita lakukan hari ini saja," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi menyebut, penertiban ini untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang masyarakat dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Cek, Syarat Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap Lima
"Dan ini kita continue nantinya. Ini kita sambil berjalan pelaksanaannya," jelasnya.
Ia meminta kepada para partai politik agar dapat memasang APK/APS sesuai pada tempatnya dan Perda maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Kita tunggu untuk ambil alat peraganya tapi nggak dateng, kalau nggak ada yang dateng kita musnahkan," pungkasnya. (dka)
Sumber: