BPOM dan TIM Satgas Pangan Bandarlampung Upayakan Pasar Tradisional Aman dari Bahan Berbahaya
Lampungnewspaper.com - Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar tradisional. Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya di pasar tradisional. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen. Drs. Zamroni Apt selaku koordinator bidang infokom BBPOM di Bandarlampung menyatakan Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, dengan strategi program yaitu pelatihan kader dan komunitas pasar, pengawasan, advokasi, monitoring dan evaluasi, serta replikasi pasar. \"Strategi advokasi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan dukungan dari pihak yang terkait, antara lain pemerintah, wakil rakyat, masyarakat maupun media massa,\" katanya. Dukungan ini telah disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, I Kadek Sumarta, S.Sos, MM. Sebagai salah satu koordinator tim satgas Kota Bandarlampung menyatakan Pemkot Bandarlampung telah berhasil mereplikasi program Pasar Aman ini sejak tahun 2019. Bahkan Pasar Wayhalim mendapatkan juara 1 lomba Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang diadakan oleh Badan POM . Penghargaan diterima langsung oleh Bapak Walikota Bandarlampung Herman HN di Bulan Oktober lalu yang diberikan langsung oleh ibu Kepala Badan POM RI, Ibu Penny K Lukito MCP dalam kunjungan kerjanya ke Bandar Lampung. Selain itu Setelah berhasil di Pasar Wayhalim , Maka akan diteruskan di replikasi ke Pasar Lainnya, Dimana Tahun 2020 dan 2021 ini kita fokuskan program ini di Pasar Tani Kemiling. dan Program ini juga akan kita tingkatkan dengan memberdayakan komunitas komunitas pasar. BBPOM di Bandarlampung dalam hal ini turut tergabung dalam tim satgas Pangan Kota Bandarlampung selalu bersinergi untuk mewujudkan Kota Bandarlampung menjadi Kota Layak Pangan dan Aman dari Bahan Berbahaya. Diantara kiprah tim satgas ini adalah selain melaksanakan sidak bersama rutin ke pasar tradisional ataupun pasar Modern, juga selalu menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pasar yang berperan untuk selalu menjaga Pangan yang dijual di Pasar Tradisional Bebas dari Bahan Berbahaya. Bahan Berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal ataupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenic, mutagenik, korosif dan iritasi. Bahan berbahaya yang sering ditemui antara lain seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B. Di masa pandemi ini di Pasar Tradisional juga diharapkan dapat menerapkan protokol Kesehatan, seperti tersedianya tempat cuci tangan, pendirian posko tanggap covid, tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, selain itu diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dengan alasan ketakutan berkurangnya persediaan pangan dan kebutuhan sehari-hari. Hal ini sebaiknya tidak dilakukan karena pemerintah telah memastikan kecukupan cadangan pangan dan kebutuhan sehari-hari dan mengendalikan harga. Kepada masyarakat disarankan untuk membeli barang kebutuhan seperlunya, tidak menyebarkan situasi panic buying di media sosial. Masyarakat diimbau juga untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat, kosmetik, Obat tradisional, Suplemen Kesehatan dan Makanan yang aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Dalam Upaya Perlindungan kepada konsumen. Jika ingin mendapatkan layanan informasi dan Pengaduan bisa menghubungi Layanan Call Me Back Ulun Lampung BBPOM di Bandarlampung ke kontak 0821 8080 6008. (rls)
Sumber: