BNN Unggkap Jenis Pil Ekstasi Jenis Baru yang tak Mudah Dideteksi dan Efeknya

BNN Unggkap Jenis Pil Ekstasi  Jenis Baru  yang tak Mudah Dideteksi dan Efeknya

ilustrasi. waspada ekstasi jenis baru--Disway.id

LAMPUNGNEWSPAPER-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengungkap pil ekstasi jenis baru yang tak mudah terdeteksi dengan alat biasa.

 

Pil Ekstasi tersebut bernama Epilon. Pil tersebut berwarna biru dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo di sisi sebaliknya.

 

Pil ekstasi Epilon tersebut disita dari seorang pengedar narkoba di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa 3 Oktober malam lalu.

 

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Arif Dimjati mengatakan, pil tersebut beredar di wilayah Banyumas dan Jawa Tengah.

 

Pihaknya sempat kesulitan mendeteksi kandungan zat yang terdapat pada pil tersebut.

 

 BACA JUGA:Gercep Polsek Pringsewu Tangkap 2 Pelaku Pencuri Mesin Sepeda Motor di Kelurahan Pringsewu

 

"Karena waktu kita cek dengan alat standar tidak terdeteksi. Terus kita lakukan pendalaman dan dicek di laboratorium forensik milik Polda Jateng, baru terdeteksi ada kandungan epilon," kata Arif saat konferensi pers di kantor BNNK Banyumas,belum lama ini.

 

Epilon, kata Arif, termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.

 

"Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunanya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi," ujarnya.

 

Menurutnya, Epilon memiliki reaksi yang lebih cepat ke penggunanya dibandingkan ekstasi jenis lain.

 

Yaitu, memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan, dan memicu depresi.

 

Dari tersangka berinisial AM (33), petugas menyita 13 butir pil dengan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.

 

BACA JUGA:Belum Seumur Jagung, Cafe and Resto Angel Wings Diduga Kembali Melanggar

"Tersangka mengaku bahwa pil tersebut didapat dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih ditelusuri keberadaannya. Pil tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dengan harga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per butir," ujar Arif

 

Akibat perbuatannya, AM terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan MN sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)

Sumber: