Kuasa Hukum Firly Said-M. Ridwan Sebut Batas Objek Perkara Tidak Sesuai Gugatan

Kuasa Hukum Firly Said-M. Ridwan Sebut Batas Objek Perkara Tidak Sesuai Gugatan

Lampungnewspaaper.com - Muhammad Ridwan, SH yang mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokat & Konsultan Hukum MH2 & Partners sebagai Kuasa Hukum Firly Said (Tergugat II) dalam Perkara perdata kepemilikan tanah menjelaskan, bahwa batas-batas tanah objek perkara yang ada dilapangan berbeda atau tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan penggugat, selain itu, ditanah objek perkara tersebut juga telah terdapat bangunan, kavlingan-kavlingan yang dimiliki oleh pihak lain yaitu bangunan rumah milik saudara Saniman, pembeli tanah yang dikavlingkan oleh tergugat II dan sudah ditempati sejak lama. \"Kami optimis perkara ini akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis hakim dalam menyidangkan perkara A quo, di Pengadilan Negeri Kalianda, akan tetapi, kami akan tetap menyerahkan putusan yang seadil-adilnya kepada Mejelis Hakim yang menyidangkannya, kepada klien kami,\"terang M. Ridwan, Senin (28/2020) melalui sambungan telpon selulernya. Dikatakan lebih lanjut oleh Muhammad Ridwan, SH bahwa, sebelumnya juga dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kalianda, saksi-saksi menerangkan bahwa tanah tersebut milik saudara Firly Said yang diperoleh dari proses jual beli yang sah secara hukum oleh Sumarno, dengan cara membeli dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah, sporadik dan pernyataan tua- tua kampung bahkan, sekarang sudah meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sedangkan dasar surat yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak jelas. Terkait perkara dimaksud, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada Senin 28 Desember 2020, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa perkara perdata kepemilikan tanah, yang menemukan fakta dilapangan bahwa, tanah yang berada di desa Gedung Harapan Kecamatan Jati Agung yang menjadi objek perkara tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gugatan penggugat. Sidang pemeriksaan setempat tersebut pimpin oleh Ibu Deka Diana, SH.,MH didampingi oleh PP Eka Mayasari, SH.,MH, Kapolsek Jati Agung, Kuasa Hukum Penggugat dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut pihak Majelis hakim meminta kepada penggugat agar menunjuk batas-batas tanah yang di klaim tersebut. \"Bahwa dalam sidang PS perkara perdata antara Harun Syarif melawan Sumarno (tergugat I) dan Firly Said (tergugat II) menemukan titik terang bahwa siapa yang berhak atas kepemilikan tanah seluas lebih kurang 15.000 M2 tersebut, penggugat menunjuk batas-batas tanah yang tidak sesuai pada sertifikat yang di miliki oleh tergugat II (ferly said). Kuasa hukum penggugat menunjuk batas-batas tanah tersebut salah satunya ada di dalam rumah yang dibangun oleh tergugat II. Namun yang sebenarnya batas tanah tersebut tepat berada 1 meter dibelakang bangunan tergugat II,\"pungkasnya.(SANUR)

Sumber: