Berbuat Mesum, Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Dipulangkan

Berbuat Mesum, Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Dipulangkan

Rumah Dosen UIN RIL diPerumahan Bahtera Indah Sejahtera tampak sepi--Anggi Raisa, radarlampungg

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Lampung, oknum dosen UIN RIL berinisial SH (33) dan mahasiswinya berinisial VO (22) dipulangkan.

 

Itu karena status keduanya berpacaran dan tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

 

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung. ’’’Hasilnya, keduanya menyatakan berpacaran,” katanya, Rabu (11/10).

Mengingat tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, tegas Reynold, secara hukum keduanya telah dipulangkan.

’’Hal ini jelas terkait dengan perbuatan amoral atau tidak terpuji saja,” ungkapnya.

 

 

 

Sementara meski lepas dari hukum lantaran tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, pihak kampus setempat sudah menjatuhkan saksi dengan menonaktifkan oknum dosen bersatus PPPK tersebut.

Sedangkan, mahasiswinya diberhentikan dari kampus.

 

 BACA JUGA:Tak Berizin SPA Octopus di Bandarlampung Ditutup

Itu sebagaimana disampaikan langsung Humas UIN RIL Anis Handayani. “Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan hasil rapat, menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah dinonaktifkan dan diberhentikan,” katanya.

 

Ia juga menyebutkan keputusan tersebut merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN RIL tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11. 

Dalam Kode Etik itu disebutkan bahwa mahasiswi VO tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.

 

“Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik universitas,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya informasi terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan seorang oknum dosen dari sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SH (33) bersama mahasiswinya, VO (20).

Menurutnya itu setelah warga menghubungi anggota piket Polda Lampung.

Sumber: