Jumlah Janda di Pringsewu Meningkat, Perceraian Tembus 718 Perkara

Jumlah Janda di Pringsewu Meningkat, Perceraian Tembus 718 Perkara

--

PRINGSEWU, LAMPUNGNEWSPAPER — Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pringsewu ditahun 2023 sudah mencapai 718 perkara. Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Nurul Hikmah mengatakan berdasarkan data dari PA kabupaten Pringsewu yang sudah tercatat ada 718 perkara, terdiri dari Cerai Gugat 577 perkara dan Cerai talak 141 perkara, serta permohonan 66.

 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

 

“Untuk penyebab perceraian di tahun 2023 mulai dari Januari sampai September 2023,Ada 718 perkara. Penyebab utama kasus perceraian yang paling menonjol adalah perselisihan, pertengkaran terus menerus, “ Ungkap Nurul Hikmah kepada wartawan, Selasa (3/10).

 

Lanjut dia, bahwa penyebab lainnya terjadinya perceraian yaitu pemicu utama karena judi online sebanyak 377 perkara. Kemudian juga ada permasalahan ekonomi sebanyak 148 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga 13 perkara, menyesalkan salah satu pihak 20 perkara, dihukum penjara 2 perkara, murtad 1 perkara, mabuk 1 perkara, dan Poligami 2 perkara.

 

Samentara itu, Ica salah seorang ibu muda warga kecamatan Banyumas mengatakan datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan cerai. “Saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya saat disinggung soal alasan bercerai. (Mul/Zep)

Sumber: