Kejari Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Ke Masyarakat
--
PRINGSEWU, LAMPUNGNEWSPAPER -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Aliran Kepercayaan Masyarakat di Balai Pertemuan Sanggar Sasmita Bawana Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Selasa (3/10). Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 orang dari kelompok penganut aliran kepercayaan di kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan Bantuan Sembako dan Kursi Roda ke Warga Pesisir Barat
Selain itu juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu, Sukarman, Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Kabupaten Pringsewu, Rumzi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH., MH mengatakan sosialisasi dengan mengusung tema “Pengakuan dan Perlindungan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia”.
Untuk materi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang aliran kepercayaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, dan peran Majelis Lembaga Kemasyarakatan Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai wadah organisasi bagi penghayat kepercayaan, “ Ucap kadek.
Dijelaskan Kadek , bahwa hambatan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam masyarakat dan negara, termasuk masalah pencatatan administrasi kependudukan dan upaya mengatasi diskriminasi. Materi juga merinci perubahan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada penganut aliran kepercayaan.
“Kejaksaan Negeri Pringsewu mendorong partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penganut aliran kepercayaan, untuk bersama-sama menciptakan kerukunan antar keyakinan serta memastikan perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta norma yang hidup dan berkembang di masyarakat, “pungkasnya. (Mul/Zep)
Sumber: