Terkuat, Koperasi SBNN Jadi Ladang Oknum Pengurus Koperasi Untuk Tipu-Tipu Ratusan ASN Pemkab Tuba

Terkuat, Koperasi SBNN Jadi Ladang Oknum Pengurus Koperasi Untuk Tipu-Tipu Ratusan ASN Pemkab Tuba

Lampungnewspaper.com - Kejanggalan adanya penggelapan dalam pengelolaan Koperasi Sai Bumi Nengah Nyappur (SBNN) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) kian terkuat, Selasa (01/2020). Sebab berdasarkan nilai investasi pada koperasi SBNN dalam neraca per 31 Desember 2013 disajikan dalam laporan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dan tidak terjadi perubahan atas sajian saldo SBNN pada bulan Desember 2012 sebesar Rp. 4.000.000.000,-, artinya tidak penambahan dalam kurun waktu 1 Tahun. Lalu, koperasi SBNN masih mencantumkan kapal cepat sebagai aset koperasi SBNN, sementara kapal cepat tersebut juga dinyatakan koperasi SBNN dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Menggala, namun berdasarkan penelusuran audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak ditemukan penguasaan kapal cepat tersebut. Berdasarkan catatan di Koperasi SBNN per Desember 2019, Kas Bank sebesar Rp. 1.467.106.925,-, kemudian Kas yang disalurkan di bulan Desember 2019 sebesar Rp. 20.870.000,- lalu untuk usaha kredit beras sebesar Rp. 650.000,- dan hutang kredit beras sebesar Rp. 240.000,- sehingga jumlah keseluruhan Rp. 1.529.744.148,-. Selanjutnya hutang simpan pinjam tercatat Rp. 776.050.000,- serta hutang yang berpotensi tercatat sebesar Rp. 656.834.142,- dan dari hutang yang berpotensi tersebut, ada beberapa hal yang memiliki kejanggalan, atas peminjam atau pemakai koperasi pribadi yang menembus nilai mencapai Rp. 166.643.000,- lalu ada pula yang bukan ASN, tercatat sebagai Pengelola Toko, tapi bisa mendapatkan mencapai Rp. 50.128.000,-. Diantara yang memiliki hutang tersebut dengan inisial sebagai berikut, 1. Ftyn, Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp. 166.643.000,- 2. Mrn Ssmk, Dinas PP-PA sebesar Rp. 103.443.000,- 3. Msnr, Bapenda, sebesar Rp. 23.222.000,- 4. Ysnd, BPPKD sebesar Rp. 92.548.000,- 5. Dpn Hsn, Bapeda-Litbang, sebesar Rp. 38.833.000,- 6. Rn Emld, BKPP sebesar Rp. 60.131.100,- 7. Rsm La, Dispora, sebesar Rp. 21.338.000,- 8. Smrn, Dinas Ketahanan Pangan, sebesar Rp. 17.805.000,- 9. Pengelola Toko !!, sebesar Rp. 50.182.000,- dan lain sebagainya. Lalu catatan pendapatan kotor dari simpan pinjam Tahun 2019, sebesar Rp. 411.610.000,- dan pendapatan bersih simpan pinjam Tahun 2019 sebesar Rp. 181.379.250,- kemudian bagi hasil untuk anggota Tahun 2019, sebesar Rp. 41.161.000,- serta bagi hasil untuk bendahara gaji sebesar Rp. Rp. 41.161.000,- dan simpanan pokok per Desember 2019 tercatat sebesar Rp. 23.675.000,- selanjutnya simpanan sukarela tercatat sebesar Rp. 379.704.000,- dan cadangan penyisihan hutang tercatat Tahun 2019 sebesar Rp. 62.050.500,- Anehnya ada catatan biaya yang tidak dijelaskan rincian peruntukannya sebesar Rp. 235.948.250,- yang lebih ironisnya lagi bahwa yang mendapatkan laba bagi hasil dari keuntungan koperasi diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai pemakai koperasi, sedangkan koperasi itu dibentuk berdasarkan iuran anggota koperasi, artinya semua anggota koperasi tersebut berhak untuk mendapatkan laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) serta mendapatkan bagian dari Laba Hasil Usaha (LSH). Dari uraian diatas, yang mana merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ketua LSM SIKK-HAM Tulangbawang, Junaidi Arsad, bahwa terlihat jelas dugaan carut marut dan penggelapan yang terlihat dari sebagaian kecil catatan neraca koperasi SBNN, dimana yang saat ini di Nahkodai oleh Staf Ahli Bupati Tulang Bawang, Sa\'ud Sinurat, dan sebelumnya di Nahkodai oleh Deni Muttaqin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPM-PTSP. Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, saat coba dihubungi melalui ponsel, Deni Muttaqin tidak mau mengangkat telpon, dan tidak juga membalas pesan yang dikirim melalui WhatsApp, meski telah dibaca oleh Mantan Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang tersebut. Lain halnya dengan Staf Ahli Bupati Tulang Bawang, Sa\'ud Sinurat, yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menjawab siap untuk buka-bukaan terhadap carut marutnya pengelolaan koperasi SBNN. \"Besok aja ya bisa di ruang staf ahli ya,\" tukasnya. Diberitakan sebelumnya bahwa Anggaran SBNN, yang kini penyertaan modalnya telah mencapai senilai Rp. 2 miliar lebih, sejak berdiri hingga saat ini, ditenggarai raib, digondol oknum pengurus koperasi SBNN. Pasalnya banyak pegawai ASN Pemkab Tulangbawang, yang menjadi anggota koperasi, mengeluhkan karena sudah 1 Tahun lebih, mereka tidak dapat mengambil uang koperasi, padahal pada setiap gajian, dana mereka harus di potong untuk iuran wajib koperasi dengan nilai yang bervariasi berdasarkan pangkat dan golongan. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM SIKK-HAM Tulangbawang, bahwa dari jumlah anggota koperasi yang mencapai kurang lebih 916 anggota koperasi, terdapat tidak adanya transparansi atas laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada setiap anggota, baik yang berdasarkan rapat bulanan ataupun Rapat Akhir Tahun (RAT). \"Berapa banyak anggota yang memakai dana koperasi, berapa banyak dana yang terkumpul, berapa besar hasil laba koperasi setiap bulan ataupun setiap tahun, tidak semua anggota mengetahui,\" jelas Direktur Cabang SIKK-HAM Tulangbawang, Junaidi Arsad. Ironisnya, banyak pegawai yang telah mengeluhkan bahwa mereka sudah hampir 2 Tahun, tapi tidak dapat mengambil koperasi meskipun dalam keadaan yang mendesak dengan alasan pengurus harian koperasi SBNN, tidak memiliki dana. \"Logikanya, selama hampir kurang lebih 2 Tahun tersebut, apakah dana iuran maupun dana hasil cicilan para ASN yang ikut dalam keanggotaan atau memakai, sehingga tidak terkumpul, maka anggota-anggota yang lain yang memerlukan atau ingin melakukan pinjaman tidak dapat diproses,\" papar Junaidi Arsad. Semestinya modal koperasi itukan ada, mengapa mereka tidak diproses, lalu anehnya saat para ASN ingin mengundurkan diri dari keanggotaan, juga selalu dijanjikan, masih di proses, dikarenakan setiap anggota, yang ingin berhenti dari keanggotaan koperasi, maka tabungan wajibnya, wajib dikembalikan, dengan persyaratan. \"Logikanya lagi, apabila banyaknya pegawai yang tidak dapat mengambil koperasi, berarti saldo Kas dari koperasi SBNN itu nihil, pertanyaannya dibawa kemana dana tersebut, siapa yang mengambil, dan siapa yang meminjam, dan berapa banyak sisa hutang, inikan konyol,\" tanya Junaidi Arsad. Kemudian sampai dengan kepengurusan, Informasi yang didapatkan oleh LSM SIKK-HAM belum terjadi serahterima kepengurusan dari yang lama ke yang baru, diduga hal ini karena pengelolaan anggaran terdahulu, secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Ketua LSM SIKK-HAM Junaidi Arsad, dengan fakta-fakta yang dimiliki, akan melaporkannya dengan membawa dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara Andi selaku pengurus harian koperasi atau juru bayar koperasi SBNN yang bertugas di Dinas Pasar sebagai ASN, sulit untuk dijumpai dan ditelpon oleh Tim, karena tidak pernah diangkat olehnya. (Gun/Mad).

Sumber: