Oknum Bacaleg di Lampung Utara Diringkus Saat Konsumsi Narkoba

Oknum Bacaleg di Lampung Utara Diringkus Saat Konsumsi Narkoba

Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah pelaku di Desa Bandar Kagungan Raya Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.--Franxi Saputra

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER-Salah satu oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diringkus karena terjerat kasus narkoba.

 

Ya, Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku di Desa Bandar Kagungan Raya Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

BACA JUGA:Warga Semaka Tanggamus Nyaris Jadi Santapan Buaya

 

Mirisnya lagi, satu dari dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut, ternyata kader salah satu partai yakni Leni Kopen (43) desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

 

 Sang oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) ini juga sedang mencalonkan diri di daerah pemilihan Tujuh.

 

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Pihaknya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap penyalahgunaan narkoba.

 

 "Kita tidak ada tebang pilih. Jika terbukti, pasti kita tahan dan proses secara hukum yang berlaku," tegasnya, Rabu 27 September 2023.

 

 Ia juga meminta kepada wartawan ini, agar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Lampura, untuk kronologis penangkapannya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lampura Lakukan Tindakan Terhadap Pelaku Penimbunan BBM.

 

 "Untuk info dan data lebih lanjut nya silahkan langsung hubungi saja kasat narkobanya. Yang jelas, kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Teddy Rachena.

 

 Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

 

 "Iya benar yang kita amankan 2 orang, salah satunya adalah kader partai. atas nama Leni Kopen (43) dan warga sipil lainya yakni atas nama Ervan (44) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi," bener AKP I Made. Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu berikut bong (alat hisap sabu, Red).

 

"Keduanya saat ini masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan lagi, kita masih mencurigai adanya pelaku lain," pungkasnya(*)

 

Sumber: