Diduga Jadi Mucikari dan Ekploitasi Anak Melalui Sosmed, Wanita Ini Tawarkan Perawan 8 Juta Rupiah

Diduga Jadi Mucikari dan Ekploitasi Anak Melalui Sosmed, Wanita Ini Tawarkan Perawan 8 Juta Rupiah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ekploitasi anak oleh mucikari--Istimewa/Rafi Adhi Pratama

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ekploitasi anak oleh mucikari.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap dugaan kasus tersebut yang terjadi di media sosial.

 

 "Pengungkapan kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak sebagai korban melalui medsos atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Minggu 24 September 2023.

BACA JUGA:Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

 

 

 

Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Kamis (13/9).

 

 

 

"Pada hari Kamis, tanggal 13 September 2023 oleh tim penyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Polisi Nomor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2023," ungkapnya.

 

 

 

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan satu tersangka yang diduga mucikari. "Untuk TSK atas nama  FEA Alias Icha umur 24 tahun tersangka atau mucikari," jelasnya.

 

 

 

Tersangka FEA disebut menawarkan tarif yang bervariatif setiap wanitanya. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.

 

Dituturkannya, tersangka menjadi mucikari sejak April 2023."Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.

 

 

 

Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." tandasnya.(*)

Sumber: disway.id