Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana --dok pos indonesia

 

Selanjutnya Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

 

Siti diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif yang disinyalir terjadi saat Siti menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.

 

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

 

Diketahui kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar, Siti Choiriana pun dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Sumber: disway.id