Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 4057 Formasi Loh, Ayo Sebarkan Berita Baik ini
PPPK--Radarlampung
- Pemilihan formasi
Pelamar hanya bisa memilih satu pilihan. Jika ada kesalahan dalam pemilihan, maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
2. Dokumen Persyaratan
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama dengan tanda tangan dan e-meterai.
- Pas photo formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
- KTP asli atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku atau bukti identitas kependudukan lainnya.
- Ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbud ristek atau Kementerian Agama untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Transkrip nilai asli. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud ristek atau Kementerian Agama.
- Surat keterangan kerja yang relevan dan ditandatangani pimpinan unit kerja. Paling singkat 2 sampai tujuh tahun sesuai jenjang serta jabatan fungsional yang dilamar.
- Surat yang menyatakan bebas narkoba dengan tanda tangan dan e-materai.
-Surat pernyataan akan setia kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah. Ditandatangani beserta e-materai.
Kriteria pelamar khusus
- Mengunggah surat keterangan aktif bekerja ketika mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan atau unit kerja. Paling sedikit dua tahun terus-menerus.
Melampirkan bukti kartu indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama untuk pelamar posisi guru.
Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama untuk pelamar jabatan dosen.
Sumber: