Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 4057 Formasi Loh, Ayo Sebarkan Berita Baik ini

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 4057 Formasi Loh, Ayo Sebarkan Berita Baik ini

PPPK--Radarlampung

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Disiapkan 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama/

Untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama ini dibuka dari Sabtu 23 September sampai 9 Oktober 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menuturkan, pendaftaran dibuka secara online.

 

Pendaftar membuat akun pada SSCASN. Kemudian mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan sesuai dengan jadwal serta ketentuan yang dicantumkan di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

 

 

 BACA JUGA:Petani Asal Pringsewu Ditemukan Tewas Terbakar di Kebun Pekon Gunung Kasih Pugung

 

 

Nizar mengingat, pelamar PPPK Kemenag hanya bisa memilih satu pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan saat pemilihan formasi, maka itu menjadi tanggung jawab dari pendaftar sendiri.

 

Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama Nurudin, seleksi calon PPPK berlangsung dalam dua tahap.

 

Terdiri dari tahapan seleksi administrasi dan kompetensi.

 

Untuk kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag mengacu pada kesesuaian data dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Sedangkan seleksi kompetensi terdiri dari CAT BKN dan tes moderasi beragama berbasis CAT.  Masing-masing seleksi memiliki bobot 50 persen. 

 

 

 

Berdasar pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 pelamar PPPK Kemenag ini terdiri dari dua katagori. Yaitu umum dan khusus.

 

 Untuk pelamar khusus adalah eks tenaga honorer katagori (THK) II.

 

Syarat berikutnya, tidak pernah dihukum dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki keuangan hukum tetap.

 

Selanjutnya, tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN ataupun BUMD.

Sumber: